Jejak Penjarahan Inggris di Keraton Yogyakarta, Dari 7500 Naskah Kuno Hingga Hutan Jati
Kraton Yogyakarta (foto: Ist)
YOGYAKARTA, BERNAS.ID- Upaya pengusulan Sultan Hamengku Buwono (HB) II sebagai Pahlawan Nasional terus diperkuat dengan temuan fakta sejarah terbaru.
Dalam paparan ilmiah yang disusun oleh sejarawan Harto Juwono (Prodi Ilmu Sejarah FIB UNS) dan Prof.
Djoko Marihandono, terungkap kebijakan kolonial terhadap Sultan HB II tidak memiliki dasar hukum yang sah dan murni merupakan tindakan politik sepihak.
Sosok Sultan Hamengku Buwono II (HB II) kini menjadi sorotan dalam upaya pengusulannya sebagai Pahlawan Nasional.
Dikenal sebagai raja yang gigih dan teguh pendirian, HB II tercatat dalam sejarah sebagai pemimpin yang tidak pernah berkompromi dengan kekuatan asing, baik VOC, Perancis di bawah Daendels, maupun Inggris di bawah Raffles.
Dalam sebuah kajian sejarah mendalam berdasarkan dokumen dari London, Den Haag, hingga Jakarta, para ahli menegaskan bahwa Sultan HB II adalah korban kebijakan politik kolonial yang melanggar hukum pada masanya.
Harto Juwono, peneliti dari Prodi Ilmu Sejarah FIB UNS, dalam paparannya mengenai aspek hukum kepahlawanan Sultan HB II, menyoroti tindakan sewenang-wenang Gubernur Jenderal H.W.
Daendels.
Menurutnya, pemaksaan aturan seremonial hingga pengambilalihan daerah dan hutan milik Kesultanan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Penguasaan hutan dan pengambilalihan daerah oleh Daendels dilakukan tanpa dasar hukum.
Bahkan, setelah peristiwa Raden Ronggo Prawirodirjo pada 1810, tidak ada penyelidikan signifikan yang membuktikan keterlibatan Sultan HB II, karena Kesultanan sendiri sebenarnya mengirimkan pasukan untuk memadamkan gejolak tersebut,” ujar Harto Juwono.
Berdasarkan data sejarah yang dihimpun dari berbagai arsip di London, Den Haag, hingga Jakarta, perjuangan Sultan HB II diwarnai dengan konflik hukum dan politik yang tajam melawan kolonialisme.
Berikut adalah poin-poin utama yang memperkuat alasan Sultan HB II layak menyandang gelar Pahlawan Nasional.
Sultan HB II secara konsisten menolak aturan seremonial dan penguasaan hutan oleh H.W.
Daendels.
Ia bahkan diturunkan dari takhta tanpa melalui prosedur persidangan yang berlaku pada saat itu, sebuah tindakan yang dinilai melanggar prinsip persamaan hak di mata hukum yang ironisnya diagungkan oleh Daendels sendiri.
Konflik berlanjut saat masa kekuasaan Inggris.
Peristiwa “Bedhah Ngayogyakarta” pada Juni 1812 menjadi puncak ketegangan, di mana Sultan HB II melawan aliansi raja-raja Jawa untuk mengusir Inggris, yang berujung pada penurunan takhta secara paksa dan pembuangan ke Penang.
Ketua Yayasan Vasatii Socaning Lokika, Fajar Bagoes Poetranto, mengungkap kegigihan Sultan HB II membuatnya menjadi ancaman nyata bagi penjajah, sehingga ia harus menjalani masa pembuangan berkali-kali.
Tercatat ia pernah diasingkan ke Penang (1812-1816) dan kemudian ke Ambon oleh pemerintah Belanda pasca-kekuasaan Inggris.
Meskipun dalam pengasingan, ia tetap menuntut pengembalian hak dan wilayahnya.
“Dari sisi sosial budaya, Sultan HB II dikenal sebagai sosok yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya Jawa di tengah gempuran budaya Barat.
Warta Pilihan Redaksi:
BERNAS Growth Academy: Belajar Investasi & Web3 dari NolIa aktif dalam bidang susastra, seni, hingga pertahanan, yang semuanya diarahkan untuk memperkuat jati diri Kesultanan Yogyakarta,” kata Fajar.
Fajar juga mengungkapkan dari data sejarah menunjukkan bahwa Sultan HB II tetap menjaga legalitasnya sebagai raja yang sah hingga akhir hayatnya.
Bahkan dalam masa Perang Diponegoro, ia tetap menjadi sosok patron yang disegani.
Belanda sempat mencoba membujuknya untuk menekan Pangeran Diponegoro agar menyerah, namun Sultan HB II menolak mengambil tindakan yang merugikan perjuangan tersebut.
Pada Juni 1812, langit Yogyakarta tidak hanya tertutup jelaga meriam, tetapi juga menjadi saksi bisu atas hilangnya harta karun peradaban Jawa.
Peristiwa yang dikenal sebagai Geger Sepehi ini menandai penjarahan besar-besaran yang dipimpin oleh pasukan Inggris di bawah perintah Thomas Stamford Raffles.
Bukan sekadar emas dan permata, Inggris melucuti identitas intelektual Mataram.
Sebanyak 7.500 naskah kuno—mulai dari babad, silsilah, hingga kitab-kitab sastra yang tak ternilai harganya—diangkut paksa dari perpustakaan Keraton.
Naskah-naskah ini menyeberangi lautan, berakhir di rak-rak koleksi pribadi dan institusi di Inggris, meninggalkan lubang besar dalam memori kolektif bangsa.
Penjarahan ini tidak berhenti di dalam tembok benteng Baluwerti.
Inggris turut mengincar kekayaan alam Tanah Jawa untuk kepentingan industri dan angkatan laut mereka.
Hutan-hutan jati milik Keraton yang telah dirawat selama berabad-abad ditebang secara masif.
Kayu-kayu berkualitas tinggi itu pun beralih fungsi menjadi bahan bangunan dan kapal, menyisakan gundulnya lahan dan kerugian ekologis yang mendalam bagi rakyat Yogyakarta.
”Hingga hari ini, jejak-jejak peradaban yang hilang itu masih tersimpan di negeri orang, menjadi pengingat abadi akan masa kelam kolonialisme di nusantara.”
Hingga wafatnya pada tahun 1828, Sultan HB II meninggal sebagai raja sah Yogyakarta yang tidak pernah tunduk pada tekanan politik kolonial.
Pengusulannya sebagai Pahlawan Nasional didasarkan pada fakta bahwa ia merupakan korban kebijakan politik kolonial yang tidak pernah melalui proses hukum yang adil, namun tetap konsisten membela kedaulatan wilayahnya.
Sultan HB II menunjukkan integritasnya sebagai pemimpin yang sah.
Bahkan saat berkecamuknya Perang Diponegoro, ia menolak bujukan Belanda untuk menekan atau melemahkan perjuangan Pangeran Diponegoro.
”Sultan HB II memenuhi persyaratan sebagai pahlawan nasional karena dedikasinya yang tak henti dalam melawan intervensi asing dan mempertahankan nilai-nilai luhur bangsa,” tambah Fajar.
Senada dengan hal tersebut, Prof.
Djoko Marihandono menekankan bahwa Sultan HB II secara konsisten melawan upaya asing yang ingin menggerus kedaulatan ekonomi dan wilayah Yogyakarta.
Salah satu poin krusial adalah status tanah dan hutan yang secara de jure masih merupakan milik Sultan HB II, namun dirampas secara sepihak oleh pemerintah kolonial untuk kepentingan ekspor dan logistik mereka.
Kajian tersebut juga membedah masa kekuasaan Inggris di bawah Raffles.
Harto Juwono menjelaskan bahwa penurunan takhta Sultan HB II dan pembuangannya ke Pulau Penang pada 1812 murni disebabkan oleh masalah politik, yaitu kekhawatiran Inggris terhadap persekutuan raja-raja Jawa yang dipimpin Sultan HB II.
“Tidak ada penelitian hukum, tidak ada aturan yang dilanggar, dan tidak ada alasan hukum yang sah dalam proses tersebut.
Keputusan pembuangan ke Penang hingga ke Ambon adalah motif politik murni,” tegasnya.
Berdasarkan bukti-bukti dokumen resmi seperti Java Gazette, Bataviasch Courant, hingga manuskrip lokal Babad Bedah Ngayogyakarta, para ahli berkesimpulan bahwa Sultan HB II memenuhi seluruh persyaratan sebagai Pahlawan Nasional.
Ia meninggal sebagai raja yang sah, tanpa pernah tunduk pada proses hukum kolonial yang tidak adil, dan tetap menjadi simbol kedaulatan rakyat Yogyakarta. (*)
Rangkuman Warta Terkait
Lanjutkan Literasi Strategis Anda



