Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Ketua DPR Memastikan Revisi UU TNI Tidak Kembalikan Dwifungsi TNI, Ini Kata Ketua YLBHI

Oleh: Redaksi Bernas•17 Maret 2025
Ketua DPR Memastikan Revisi UU TNI Tidak Kembalikan Dwifungsi TNI, Ini Kata Ketua YLBHI
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"JAKARTA,BERNAS.ID – Polemik revisi UU TNI yang dkhwatirkan akan mengembalikan Dwifungsi TNI (Dwifungsi ABRI), coba diluruskan Ketua DPR Puan Maharani. Ketua DPP..."

🗓️ Dipublikasikan pada 17 Maret 2025.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita politik terbaru →

JAKARTA,BERNAS.ID – Polemik revisi UU TNI yang dkhwatirkan akan mengembalikan Dwifungsi TNI (Dwifungsi ABRI), coba diluruskan Ketua DPR Puan Maharani.

Ketua DPP PDIP itu memastikan, revisi undang-undang terhadap perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Negara Indonesia (TNI) tidak membangkitkan dwifungsi ABRI.

“Kan sudah tadi disampaikan oleh Ketua Panja dan pimpinan DPR yang lain bahwa itu tidak, dan silakan dilihat nanti, tadi sudah disebarkan juga hasil dari Panja,” ujarnya di Gedung DPR RI Senin (17/3/2025).

Baca Juga :Ray Kritik DPR Bahas RUU TNI di Hotel Bintang 5, Berikut Isi Pembahasan Revisinya

Ia memaparkan, ada tiga pasal dalam RUU TNI yang sudah dibahas dan mendapatkan masukan dari seluruh masyarakat.

“Sudah tidak ada hal yang kemudian melanggar hal-hal yang dicurigai akan kemudian membuat hal-hal yang ke depannya itu tercederai,” tutupnya.

Baca Juga : RUU TNI Masih Memberi Ruang Kembalinya Dwi Fungsi TNI dan Militerisme

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekaligus anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Muhamad Isnur, langkah memperluas peran militer aktif hingga bisa ditempatkan di instansi sipil, seperti Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berpotensi menciptakan praktik dwifungsi TNI yang bertentangan dengan prinsip dasar institusi militer.

“TNI adalah alat pertahanan negara untuk perang, sedangkan Kejaksaan Agung adalah lembaga penegak hukum,” jelas Isnur, saat jumpa pers di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

Isnur menjelaskan, TNI seharusnya fokus sebagai alat pertahanan negara untuk menghadapi ancaman perang, sementara Kejagung adalah lembaga penegak hukum yang seharusnya bebas dari intervensi militer.

Penempatan anggota TNI aktif di lembaga-lembaga tersebut, menurutnya, tidak hanya melanggar prinsip pemisahan kekuasaan, tetapi juga dapat merusak independensi lembaga-lembaga sipil tersebut.

TNI sambungnya, memiliki tugas utama di bidang pertahanan, tidak seharusnya terlibat langsung dalam bidang kelautan dan perikanan yang merupakan urusan sipil.

“Dan salah, jika ingin menempatkan militer aktif di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dua contoh itu cerminan praktik dwifungsi TNI,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Dwifungsi ABRI adalah gagasan yang diterapkan oleh pemerintahan Orde Baru yang menyebutkan bahwa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI)—terutama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD)—memiliki dua tugas, yaitu pertama menjaga keamanan dan ketertiban negara. Dan kedua memegang kekuasaan dan mengatur negara. (FIE)

 

 

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram