JAKARTA, BERNAS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menggeledah ruang Suku Dinas (Sudin) UMKM Jakarta Timur di Blok D Lantai 4, Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Senin (10/11/2025). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan mark up pengadaan mesin jahit senilai Rp 9 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 4 miliar.
Pengadaan mesin jahit tersebut dilakukan Dinas UMKM DKI Jakarta dalam periode 2022–2024. Penyidik Kejari Jaktim bersama aparat TNI memeriksa seluruh ruangan dan mengamankan sejumlah dokumen serta perangkat komputer terkait proyek tersebut.
Baca Juga : Kejaksaan Agung Benarkan Eks Ketua PN Jaksel Serahkan Rp 6,9 Miliar Dalam Kasus OPO
Kasie Pidsus Kejari Jakarta Timur, Adri Eddyanto Pontoh, mengatakan sejumlah barang bukti yang dibawa antara lain Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), CPU komputer, serta dokumen pengadaan lainnya.
“Penggeledahan ini bagian dari penyidikan pengadaan mesin jahit dengan nilai lebih dari Rp 9 miliar.
Dokumen yang diamankan akan kami ajukan ke pengadilan untuk proses penyitaan,” ujar Adri, Selasa (11/11/2025).
Baca Juga : Dugaan Korupsi Pengadaan Lampu PJU Kabupaten Cianjur, Nama Dadan Ginanjar Disebut-sebut
Adri menjelaskan, proyek pengadaan ini ditujukan untuk pelaku UMKM di seluruh wilayah DKI Jakarta, termasuk sekitar 3.000 unit untuk wilayah Jakarta Timur yang dipesan melalui distributor di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Hingga saat ini penyidik telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat, namun belum menetapkan tersangka. Penetapan akan dilakukan setelah audit resmi kerugian negara oleh BPKP rampung.
Selain di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, penyidik juga menggeledah kantor distributor mesin jahit di Jalan Giring-Giring, Kelapa Gading, Jakarta Utara. (DID)

