Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Karang Taruna di DIY Didorong Menjadi Agen Sadar Pajak

Oleh: Paulus Yesaya Jati•19 September 2026
Karang Taruna di DIY Didorong Menjadi Agen Sadar Pajak
Foto: (foto: Ist)
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Ratusan pemuda Karang Taruna se-DIY didorong menjadi agen sadar pajak kendaraan bermotor dalam sosialisasi bersama Jasa Raharja dan Yayasan Jiwa Petani Murakabi."
Sosialisasi dan edukasi kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor oleh Yayasan Jiwa Petani Murakabi di Hotel Rich Jogja, Sabtu (19/9/2026)

🗓️ Dipublikasikan pada 19 September 2026.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita nasional terbaru →

SLEMAN, BERNAS.ID - Ratusan pemuda Karang Taruna se-DIY didorong menjadi agen sadar pajak kendaraan bermotor dalam Sosialisasi dan Edukasi Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor bersama Jasa Raharja, Sabtu (19/9/2026).

Tujuan Kegiatan Sosialisasi

Kegiatan sosialisasi ini digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan tepat waktu sekaligus memahami ketentuan dan administrasinya. Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Yayasan Jiwa Petani Murakabi dan didukung oleh Jasa Raharja dibuka oleh anggota Komisi VI DPR RI Totok Hedi Santosa, didampingi Pimpinan Yayasan Jiwa Petani Murakabi Dwi Susilawati.

Pernyataan Penanggung Jawab Acara

Penanggung jawab acara sekaligus Pimpinan Yayasan Jiwa Petani Murakabi, Dwi Susilawati, mengatakan kegiatan tersebut menyasar generasi muda agar kesadaran dan kepatuhan membayar pajak kendaraan terbentuk sejak dini.

"Karena selama ini yang disiplin dan taat pajak masih didominasi kalangan bu-ibu dan bapak-bapak. Karang Taruna ini sejak dini kita ajak untuk tertib pajak, tidak hanya pajak kendaraan," tuturnya.

Sosialisasi sadar pajak menghadirkan narasumber Dirlantas Polda DIY, Kasatlantas Polresta Sleman, Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, serta Jasa Raharja Kanwil DIY. Peserta tidak hanya berasal dari kalangan Karang Taruna se-DIY, tetapi juga instruktur senam dan kelompok wanita tani (KWT).

Menurut Dwi, pemahaman mengenai pajak perlu diberikan kepada generasi muda agar mereka mengetahui manfaat pembayaran pajak bagi masyarakat. Ia berharap sosialisasi dapat meningkatkan kepatuhan membayar pajak kendaraan sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) DIY.

"Kita benar-benar mengharapkan sosialisasi ini bisa tepat sasaran dan semakin meningkatkan kepatuhan pajak di DIY, sehingga DIY akan lebih maju, PAD-nya lebih banyak, dan masyarakatnya lebih sejahtera," katanya.

Dwi menambahkan, kegiatan tersebut merupakan kolaborasi dengan Jasa Raharja sekaligus sosialisasi kedua yang digelar yayasan. Selain edukasi mengenai pajak kendaraan, peserta juga mendapat penjelasan mengenai ekosistem Samsat, prosedur pembayaran, serta manfaat dana yang dibayarkan masyarakat.

Pernyataan Jasa Raharja

Kepala Bagian Administrasi Jasa Raharja Kanwil DIY, Muhammad Danepo, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari edukasi bersama para mitra dalam ekosistem Samsat, termasuk BPKA DIY dan kepolisian. Menurutnya, kepatuhan pembayaran pajak perlu terus ditingkatkan, termasuk di kalangan pemuda pemilik kendaraan.

"Harapannya, ini bisa menumbuhkan kesadaran para pemuda, khususnya pemilik kendaraan, agar taat membayar pajak. Dari pembayaran pajak nantinya disalurkan kembali kepada masyarakat berupa santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui Jasa Raharja," ujarnya.

Danepo menyebut kepatuhan pajak kendaraan di DIY sudah cukup baik, tetapi masih perlu ditingkatkan. Edukasi juga diarahkan untuk mengenalkan kemudahan pembayaran pajak, termasuk layanan elektronik Samsat.

Pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI GM Totok Hedi Santosa mengatakan kepatuhan membayar pajak kendaraan merupakan bentuk kontribusi masyarakat terhadap pemerintah daerah. Menurutnya, penerimaan pajak tersebut menjadi salah satu sumber pendapatan yang dapat digunakan pemerintah daerah untuk menjalankan berbagai program dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Secara umum pajak kendaraan bermotor ini, artinya keaktifan ini memberikan sekian banyak kontribusi bagi pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, di mana pemerintah bisa menjalankan dan memberi fasilitasi untuk menyejahterakan rakyat,” tukas Hedi.

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram