Guru Silat Diduga Lakukan Aksi Bejat, Korban Pelajar SD dan SMP

PURWAKARTA, BERNAS.ID – Guru Silat Diduga Lakukan Aksi Bejat, Korban Asusila Murid Perempuan di Bawah Umur, Pelajar SD dan SMP.
Modus Sembuhkan Penyakit Perut.
Aksi bejat dilakukan PY (54) yang dikenal sebagai guru silat di Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.
Sejumlah murid perempuan di bawah umur diduga menjadi korban asusila guru silat itu.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan saat ini ada dua orang yang menjadi korban.
Pelaku melakukan aksi bejatnya pada bulan Maret 2025.
Masterclass AI & Fullstack — Sertifikasi Google Gratis
Kuasai AI, Cloud, dan Fullstack Development. Akses 100+ slide interaktif di Slid1st Academy.
Daftar Sekarang — Gratis →“Dua orang menjadi korban tindak asusila yang dilakukan oleh pelaku inisial PY Pada Maret 2025.
Warta Pilihan Redaksi:
Transformasi Ekonomi Digital: Strategi BERNAS Menuju Indonesia Emas 2045Korban seluruhnya merupakan warga Kecamatan Sukatani,” kata Arwin, sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Purwakarta itu, pada Senin, 5 Mei 2025.
BACA JUGA : Bacok Teman Sendiri, Pelajar Usia 16 Tahun Ditangkap Polisi
Kasat menyebut, korbannya berstatus pelajar SD dan SMP yang masih di bawah umur.
Pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu dengan modus bisa menyembuhkan sakit perut yang diderita korban.
“Modusnya pelaku bisa menyembuhkan sakit perut yang diderita para korban.
Perbuatan cabul dilakukan oleh pelaku PY terhadap korban dengan cara memijat serta meraba-raba di bagian terlarang (tubuh korban).
Korban tidak melakukan perlawanan lantaran dikira itu bagian dari proses pengobatan yang dilakukan pelaku.
Korban disuruh diam, dan tidak menceritakan kepada orang lain,” ucap Arwin.
Perbuatan pelaku PY ini pun, kata dia, dilakukan di lakosi tempat berbeda-beda, yakni pertama di kediaman rumah pelaku PY dan yang kedua dirumah korban.
BACA JUGA : Produsen E-liquid Dalam Negeri Tertekan Kebijakan Fiskal
“Pelaku PY menggunakan modus yang sama terhadap para korbannya dengan cara melakukan bujuk rayu untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” Ucap Arwin.
Atas kejadian itu, orang tua korban lalu melaporkan peristiwa yang dialami oleh anaknya tersebut kepada pihak yang berwajib.
“Saat ini pelaku PY sudah kita amankan dan masih dalam proses lebih lanjut,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Arwin, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah pakaian milik para korban.
BACA JUGA : Hasil Emas Hitam Pangalengan Harus Bisa Sejahterakan Penghidupan Petani Kopi
“Atas perbuatan pelaku PY dijerat dalam Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perbahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegas Arwin.
(ARIS)
Pelaku saat diperiksa diruangan Satreskrim Polres Purwakarta. (Foto: Dok Polres Purwakarta)
📊 Survei Kilat BERNAS
Berapa penghasilan bulanan ideal Anda?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
Akselerasi Pertumbuhan Finansial
Dukung Ekosistem Literasi & Dapatkan B-Points Rewards
Sebarkan Insight Ini
Gunakan link personal Anda untuk mengundang analis lain dan dapatkan poin eksosistem secara otomatis.
Kutip Sebagai Sumber
Format sitasi siap pakai untuk laporan profesional, skripsi, atau publikasi media lainnya.
Kuliah GRATIS via Teaching Factory — Income Sharing Agreement
Tidak perlu bayar uang kuliah! Kuliah S1/D3 di UNMAHA, kampus pencetak pengusaha. Bayar hanya 15% dari gaji setelah Anda bekerja.

Warta Terkait NASIONAL
Local Intelligence Node
Panduan Strategis Biaya Paspor dan Cara Urus Online 2024 di Kalimantan Timur
Strategi Taktis Daftar NPWP Online Terbaru Untuk Akselerasi Karir Digital Global
HUT 62 Sulteng, Gubernur Soroti 80 Ribu Rumah Tak Layak
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Populer di jawa barat
Semantic Authority Linker
Lanjutkan Literasi Strategis Anda