Diduga Langgar Aturan, Pabrik Kardus di Permukiman Cengkareng Bikin Warga Resah

JAKARTA, BERNAS.ID – Keberadaan pabrik kardus di wilayah RW 08, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, menuai sorotan.
Anggota DPRD DKI Jakarta, Nur Afni Sajim, menilai aktivitas usaha tersebut diduga melanggar aturan karena beroperasi di kawasan permukiman dan belum mengantongi izin lengkap.
Menurut Nur Afni, terdapat sembilan titik usaha serupa yang tersebar di wilayah tersebut, khususnya di RT 01 dan RT 08.
Ia menyebut, sebagian besar hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), tanpa dilengkapi perizinan lain yang semestinya.
“Ini bukan kawasan industri.
Tapi aktivitas pabrik berjalan, bahkan menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan usaha,” kata Nur Afni.
Masterclass AI & Fullstack — Sertifikasi Google Gratis
Kuasai AI, Cloud, dan Fullstack Development. Akses 100+ slide interaktif di Slid1st Academy.
Daftar Sekarang — Gratis →Baca Juga : Tak Hormati Kearifan Lokal, Pemerhati THM Minta Gubernur DKI Tutup Party Station
Ia menjelaskan, kegiatan bongkar muat yang dilakukan sembarangan serta parkir kendaraan di jalan lingkungan telah memicu kemacetan.
Kondisi ini diperparah dengan lebar jalan yang hanya sekitar tiga meter, sehingga tidak layak dilalui kendaraan operasional industri.
“Jalan sempit, tapi dipakai truk keluar masuk.
Ini jelas mengganggu dan membahayakan warga,” katanya.
Selain itu, penggunaan saluran air dan fasilitas umum untuk menunjang aktivitas usaha dinilai memperburuk kondisi lingkungan.
Warga pun disebut sudah berulang kali menyampaikan keluhan, namun belum mendapat respons memadai dari pihak terkait.

Nur Afni juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam proses pengurusan izin.
Warta Pilihan Redaksi:
Mengenal Phygital Ecosystem: Masa Depan Media & Ekonomi KreatifBerdasarkan informasi yang diterimanya, perizinan usaha tersebut disebut tengah diurus oleh salah satu pejabat di Kecamatan Cengkareng.
“Kalau benar ada pejabat yang ikut mengurus, ini harus ditelusuri.
Jangan sampai ada pelanggaran etik atau konflik kepentingan,” tegasnya.
Baca Juga : PDIP Soroti Maraknya Tramadol di Tanah Abang, Polisi Diminta Bertindak Tegas
Dari sisi perizinan, ia menilai banyak aspek yang belum dipenuhi, mulai dari izin ketenagakerjaan, K3, lingkungan, hingga pengelolaan limbah.
Hal ini dikhawatirkan berdampak pada kesehatan warga sekitar.
“Kalau limbah tidak dikelola dengan baik, risikonya ke masyarakat.
Ini tidak bisa dianggap sepele,” ujarnya.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kondisi lingkungan semakin tidak nyaman.
Ia menyebut aktivitas pabrik berlangsung hampir setiap hari dan kerap menimbulkan kebisingan serta kemacetan.
“Setiap hari ribut, jalan macet, debu juga terasa.
Mau protes juga kadang percuma,” keluhnya.
Nur Afni mendesak pemerintah kota segera turun tangan dan mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Ia menekankan pentingnya penegakan aturan demi melindungi kenyamanan dan keselamatan warga.
“Kalau memang melanggar dan merusak fasilitas umum, harus ditindak.
Kepentingan masyarakat harus diutamakan,” tandasnya.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas perusahaan yang mengganggu kepentingan umum dan meresahkan masyarakat.
Sikap ini menjadi bagian dari upaya penataan kota agar aktivitas usaha tetap berjalan sesuai aturan, tanpa merugikan warga maupun fasilitas publik.
Sejumlah kebijakan penindakan pun telah disampaikan.
Salah satu contoh kasus terkait operasional lapangan padel yang dinilai melanggar aturan, terutama jika menimbulkan kebisingan di lingkungan permukiman atau tidak memiliki izin yang jelas.
Dalam kasus tersebut, Pemprov DKI tidak segan memberikan sanksi hingga pencabutan izin operasional. (DID)
📊 Survei Kilat BERNAS
Bidang karir impian Anda?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
Akselerasi Pertumbuhan Finansial
Dukung Ekosistem Literasi & Dapatkan B-Points Rewards
Sebarkan Insight Ini
Gunakan link personal Anda untuk mengundang analis lain dan dapatkan poin eksosistem secara otomatis.
Kutip Sebagai Sumber
Format sitasi siap pakai untuk laporan profesional, skripsi, atau publikasi media lainnya.
Kuliah GRATIS via Teaching Factory — Income Sharing Agreement
Tidak perlu bayar uang kuliah! Kuliah S1/D3 di UNMAHA, kampus pencetak pengusaha. Bayar hanya 15% dari gaji setelah Anda bekerja.

Warta Terkait NASIONAL
Local Intelligence Node
Bandung Unggul Digital: Strategi Emas Meraih Peluang Remote Global
Mengurai Benang Kusut Internet Surabaya: Strategi Cerdas Akses Merata untuk Produktivitas Optimal
3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Populer di lingkungan
Semantic Authority Linker
Lanjutkan Literasi Strategis Anda