Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

Terkini
NASIONAL

Demokrat Soroti Celah Raperda KTR, Promosi Rokok Digital belum Tersentuh

Oleh: Redaksi Bernas•25 Juni 2025
Demokrat Soroti Celah Raperda KTR, Promosi Rokok Digital belum Tersentuh
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"JAKARTA, BERNAS.ID Anggota Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat, Ali Muhammad Johan, mengkritik sejumlah kelemahan d..."

🗓️ Dipublikasikan pada 25 Juni 2025.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita daerah terbaru →

JAKARTA, BERNAS.ID – Anggota Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat, Ali Muhammad Johan, mengkritik sejumlah kelemahan dalam rancangan regulasi tersebut. Salah satunya, belum adanya aturan tegas soal promosi rokok melalui media digital seperti TikTok dan Instagram.

“Promosi rokok lewat influencer di media sosial belum disentuh sama sekali. Ini celah besar.

Harus ada aturan larangan di ruang digital dan sanksi tegas untuk pelanggarnya,” tegas Ali saat dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025).

Baca Juga : Pansus KTR DPRD DKI Bahas Ketentuan Umum dan Ruang Merokok, Target Rampung Tahun Ini

Ia menilai, definisi KTR dalam Pasal 1 Ayat 8 masih belum cukup kuat karena belum mengatur larangan dalam radius tertentu dari tempat sensitif seperti sekolah, rumah ibadah, rumah sakit, dan taman bermain.

“Perlu penegasan radius larangan, misalnya 200 meter dari area vital yang banyak anak-anak,” katanya.

Terkait ruang merokok, Ali menyebut pasal yang mengizinkan smoking room perlu pengaturan lebih ketat. “Kalau masih diizinkan, harus ada filtrasi udara yang benar-benar efektif, minimal pakai sistem HEPA filter,” ujarnya.

Baca Juga : DPRD DKI Pertimbangkan Dampak Ekonomi dalam Penyusunan Perda KTR

Ali juga menyoroti soal edukasi publik yang diatur dalam Pasal 15. Menurutnya, kampanye bahaya rokok hanya akan jadi formalitas tanpa dukungan anggaran yang cukup dari APBD.

“Kita dorong ada alokasi anggaran khusus untuk edukasi agar kampanye anti-rokok bisa jalan dan tidak cuma jadi jargon,” tambahnya.

Di bidang penegakan, Ali meminta agar peran Satpol PP yang disebut dalam Pasal 16 Ayat 3 diperkuat. “Kalau Satpol PP yang tangani, berarti perlu tambahan personel, pelatihan, dan fasilitas biar pengawasan bisa maksimal,” ucapnya.

Fraksi Demokrat, tegas Ali, ingin Raperda ini tidak hanya berhenti di atas kertas. “Kalau mau efektif, jangan setengah-setengah. Harus tegas menyasar akar persoalan dan menjawab tantangan zaman, termasuk dunia digital,” pungkasnya. (DID)

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram