Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Datangi Kantor BPN Kota Yogyakarta, Forpeta Tuntut Kejelasan Perpanjangan HGB

Oleh: Redaksi Bernas•21 Agustus 2024
Datangi Kantor BPN Kota Yogyakarta, Forpeta Tuntut Kejelasan Perpanjangan HGB
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Puluhan orang yang tergabung dalam Forum Peduli Tanah (Forpeta) DIY mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Yogyakarta..."

🗓️ Dipublikasikan pada 21 Agustus 2024.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita daerah terbaru →

YOGYAKARTA BERNAS.ID – Puluhan orang yang tergabung dalam Forum Peduli Tanah (Forpeta) DIY mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Yogyakarta, Rabu (21/8/2024) menuntut kejelasan terkait dengan perpanjangan hak guna bangunan (HGB) yang berdiri di atas tanah negara.

Koordinator Forpeta DIY, Zealous Siput Lokasari menyampaikan, pihaknya melayangkan tuntutan kejelasan HGB tersebut karena belum ada kejelasan selama bertahun-tahun.

Siput mengatakan, setidaknya ada ratusan pengajuan sertifikat HGB yang macet, padahal, menurutnya, perpanjangan tersebut tidak dapat dihalangi.

Baca Juga : Jogoboyo Caturtunggal Menjadi Tersangka Kasus Mafia TKD

“Bahkan apabila tidak segera diproses justru menyalahi aturan yang selama ini berlaku,” katanya.

Dia berharap, dari pertemuan yang dilakukan ini, pihaknya diberikan kejelasan terkait dengan proses perpanjangan sertifikat HGB tersebut.

Sebab menurut Siput, tidak ada alasan dari pemerintah untuk tidak memproses perpanjangan sertifikat.

“Kalau tidak diproses berarti menghilangkan hak masyarakat untuk menggunakan tanah negara, dan itu mohon maaf, mengarah pada perbuatan pidana,” katanya.

Siput menyampaikan, adanya pertemuan dengan BPN Kota Yogyakarta itu pihaknya juga berharap supaya mendapatkan perlindungan.

Sehingga kemudian masyarakat pun bisa melanjutkan proses administrasi untuk perpanjangan sertifikat HGB.

Namun jika memang tidak bisa diperpanjang, dia mendesak agar pemerintah memberikan alasan pasti.

“Kami meminta ditulis alasan penolakan apa, sebab kalau tidak dilakukan perpanjangan berarti aturannya tidak jalan,” katanya.

Dalam aksi tersebut, massa ditemui oleh dua pejabat Kantor BPN Kota Yogyakarta, yakni Koordinator Substansi Pendaftaran Tanah Mokhammad Munakam dan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Satria Eri Wibowo.

Baca Juga : Sri Sultan Ingin Siapa Pun Yang Terlibat Penyalahgunaan TKD Diperiksa

Munakam mengaku, akan segera melaporkan kepada pimpinannya terkait dengan keinginan massa.

Agar kemudian nantinya bisa dilakukan tindak lanjut terkait dengan tuntutan massa Forpeta DIY perihal permasalahan perpanjangan sertifikat HGB.

“Kami laporkan kepada atasan bahwa ada tamu, terkait dengan langkah tentunya itu menjadi kewenangan pimpinan kami,” katanya. (cdr)

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram