Ahli Hukum Dr Theo Yusuf Paparkan Hukuman Kasus Dokter PPDS Perkosa Keluarga Pasien

JAKARTA,BERNAS.ID – Tindakan dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), Priguna Anugerah Pratama, yang memperkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Bandung (RSHS) Bandung, sudah seharusnya mendapatkan sanksi erik dan pidana.
Praktisi Hukum yang juga Dosen FH ST Iblam Jakarta, Dr Theo Yusuf Ms menyatakan, hukuman yang pantas diberikan kepada pelaku tidak cukup dengan sanksi kode etik.
Sanksi kode etik hanya menyangkut pemberhentian profesi, tetapi kejadian di RS Hasan Sadikin, Bandung sudah menyangkut peristiwa pidana.
“Secara etik dia sudah diberhentikan secara permanen sebagai dokter oleh Depkes yang mengeluarkan praktek dokter.
Saat ini menungu proses pidana,” ujar Theo yang juga wartawan senior tersebut, saat berbicara dengan redaksi, Selasa (15/4/2025).
Baca Juga : Dokter PPDS Lecehkan Keluarga Pasien, Komisi IX DPR Minta Evaluasi Sistem Pengawasan
Kuliah GRATIS via Teaching Factory — Bayar Setelah Kerja!
Program S1/D3 di UNMAHA dengan Income Sharing Agreement. Tanpa biaya kuliah, bayar 15% dari gaji setelah bekerja.
Daftar Sekarang — Gratis →Perkosan itu sambung Theo, dalam Perspektif Psikologi Hukum, adalah suatu usaha melampiaskan hawa nafsu seksual oleh seorang laki-laki terhadap seorang perempuan, dengan cara menurut moral yang tidak pantas untuk dilakukan karena melawan hukum.
Tindak pidana perkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Warta Pilihan Redaksi:
Transformasi Ekonomi Digital: Strategi BERNAS Menuju Indonesia Emas 2045Tentu dimata korban, hukuman 12 tahun penjara tidak cukup.
Tetapi apakah ada hukuman yang lebih berat dari itu ? Polisi menjerat Priguna dengan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Hukumannya hampir sama dengan di KUHP yakni maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Baca Juga : Dies FK-KMK UGM Ke-79 Promosikan Gaya Hidup Sehat Bagi Masyarakat
“Tetapi jaksa juga dapat menambahkan hukuman maksimal 16 tahun jika perbuatan itu tidak dilakukan hanya sekali saja.
Artinya ada penambahan 1/3 hukuman dari jumlah ancaman.
Apa lagi ia seorang dokter tahu risikonya, maka penambahan itu telah sempurna, “ tegasnya.
Lalu apakah bisa lebih ringan dari itu ?
Hukum itu bersifat dinamis, restoratif, atraktif, berkepastian dan berkeadilan.
Jika korban melakukan negosiasi dengan pelaku, maka itu dapat menjadi pengurangan, misalnya, ada keinginan pelaku untuk menanggung sejumlah risiko traumatik yang dilakukan korban, apakah memberi kompensasi uang atau barang dan lainnya, itu dapat menjadikan hukum sebagai hal yang dinamis dan restoratif.
“Soal keadilan, tidak hanya menuju kepada aspek pembalasan, tetapi juga melihat dampak dari korban, apakah kalau pelakunya sudah dihukum dia puas?
tentu selain dihukum juga ada kompensasi yang perlu diterima dari si korban.
Inilah wajah hukum Indonesia kedepan yang perlu diperjuangkan selain kepastian dan keadilan juga ada kemanfaatan.(FIE)
📊 Survei Kilat BERNAS
Berapa penghasilan bulanan ideal Anda?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
Akselerasi Pertumbuhan Finansial
Dukung Ekosistem Literasi & Dapatkan B-Points Rewards
Sebarkan Insight Ini
Gunakan link personal Anda untuk mengundang analis lain dan dapatkan poin eksosistem secara otomatis.
Kutip Sebagai Sumber
Format sitasi siap pakai untuk laporan profesional, skripsi, atau publikasi media lainnya.
Dapatkan Top 100 Weekly Brief Langsung ke Email Anda
Setiap Senin pagi: ranking terbaru brand & pemimpin Indonesia, tren industri, dan content angle yang bisa langsung dieksekusi.

Program Career Accelerator UNMAHA
Akselerasi karir global Anda lewat program Teaching Factory. Kuliah S1/D3 dengan jaminan penempatan kerja.
Warta Terkait NASIONAL
Local Intelligence Node
Soal Usaha Kardus di RW 08 Kapuk, Camat Cengkareng: Sudah Ditindaklanjuti dan Dilaporkan
Keluh Kesah dan Kekecewaan Nasabah Bank Danagung Terkait Pelayanan
Hakim Tolak Praperadilan PETI Parigi, Tersangka Sah
Polisi Tertibkan Tambang Ilegal di Parigi, Fasilitas Dimusnahkan
Terduga Pencuri di Pasar Masomba Ternyata ODGJ
Soal Usaha Kardus di RW 08 Kapuk, Camat Cengkareng: Sudah Ditindaklanjuti dan Dilaporkan
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Populer di hukum
Semantic Authority Linker
Keluh Kesah dan Kekecewaan Nasabah Bank Danagung Terkait Pelayanan
Hakim Tolak Praperadilan PETI Parigi, Tersangka Sah
Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi
Film “Pesta Babi” Diputar di Asrama Mahasiswa Papua Jogja, Memunculkan Banyak Pertanyaan
Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Lanjutkan Literasi Strategis Anda