HarianBernas.com – Di kota Sintang, Kalimantan Barat,terdapat Istana Kesultanan Sintang dan Bukit Batu Kelam yang di anggap masih misterius asal-usulnya. Banyak wisatawan yang belum mengetahui adanya obyek wisata yang menawarkan keindahan alam dan sejarah tersebut.
Apabila pengunjung ingin bermalam di kota Sintang, di sana terdapat beberapa hotel yang dikelola oleh masyarakat sekitar dengan tarif yang terhitung masih murah, yaitu Rp 100.000/malam.
Batu Kelam dan Istana Kesultanan Sintang merupakan 2 lokasi utama yang berada di Sintang. Berdasarkan cerita yang beredar di kalangan masyarakat sekitar, dulunya ada bukit batu yang berwarna hitam pekat itu dibawa oleh seorang bujang kelam yang tidak memakai celana.
Sedangkan sejarah mengenai Istana Kesultanan Sintang berasal dari kisah Putri Dara Juanti yang berlayar ke tanah Jawa untuk membebaskan saudaranya Demong Nutup (di jawa dikenal dengan nama Adipati Sumintang) dari tawanan Kerajaan Jawa.
Dalam perjalanannya, di pelabuhan Tuban Putri Dara Juanti dihadang oleh prajurit Kerajaan Jawa yang dipimpin oleh Patih Majapahit yang bernama Patih Logender.
Ketika melamar Putri Dara Juanti, Patih Logender mempersembahkan patung Burung Garuda dan kemudian dijadikan lambang Kerajaan Sintang pada masa Pemerintahan Pangeran Ratu Achmad Qamaruddin, tahun 1807 M.
Ketika pemerintahan berada di bawah Sultan Nata, terjadi banyak kemajuan di Kesultanan Sintang.
Hal tersebut terbukti dengan dibangunnya masjid yang merupakan masjid pertama di Ibukota Kesultanan. Akan tetapi, masjid tersebut hanya berkapasitas 50 orang.
Kekuasaan Sintang pun meluas hingga ke daerah Ketungau hilir dan Ketungau Hulu, dan kemudian sampai di perbatasan Serawak, Kalimantan Tengah, dan Melawi.kemajuan tidak hanya terjadi secara fisik. Kesultanan Sintang juga membuat beberapa keputusan penting yang terkait dengan Kesultanan, antara lain:
1.
Ditetapkannya Sintang sebagai Kesultanan Islam
2. Dibangunnnya istana kesultanan 3. Pemimpin Kesultanan Sintang bergelar Sultan
4.
Didirikannya masjid sebagai tempat ibadah
5. Disusunnya Undang-undang Kesultanan yang terdiri dari 32 pasal
Pada tahun 1966, Sintang menjadi Daerah Tingkat II (Kabupaten) di Provinsi Kalimantan Barat dikarenakan pada tanggal 1 April 1960, Kesultanan Sintang yang merupakan satu-satunya Kesultanan di Kabupaten Sintang runtuh.
Sri Sultan Kusuma Negara V yang bergelar Pengeran Ratu Sri Negara Raden Ichsani Perdana Tsafiudin yang merupakan putra dari Panembahan Raden Abdulbahri Danu Perdana dikukuhkan sebagai Sultan Kraton Al Mukaramah Sintang setelah masa reformasi.

