YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Sanksi tegas sial diterapkan bagi pelaku pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang melanggar ketentuan pencegahan dan penanganan COVID-19, saat libur natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru). Aturan untuk destinasi wisata salah satunya pembatasan kapasitas maksimal tempat pariwisata sebesar 75 persen.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan pembatasan maksimal kapasitas tempat pariwisata 75 persen diharapkan wisatawan tidak berkumpul di satu tempat destinasi saja.
“Kalau 75 persen dan tempatnya tersebar kan otomatis malah tidak akan mencapai 75 persen. Tapi kalau kami batasi 50 persen pasti sisanya akan terkumpul di satu tempat yang tidak ada screening-nya,” katanya, Selasa (14/12/2021).
Hal itu menurut Aji jangan sampai terjadi.
Pasalnya, bagaimanapun wisatawan harus terpantau melalui aplikasi PeduliLindungi.
“Seperti pengalaman kami dulu ketika destinasi wisata belum dibuka orang berkumpulnya di Malioboro,” terang dia.
Baca juga: Atur Pemudik, Ini yang Disiapkan Pemda DIY
Dia meminta pengelola obyek wisata harus berkomitmen ikut terlibat dalam pencegahan dan penanggulangan COVID-19 saat libur natal dan tahun baru. Jika mereka melanggar, pihaknya berjanji akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku pariwisata.
Baca juga: Lockdown di DIY Akan Dilakukan Jika Angka Positif Tak Terkendali Lagi
“Sanki masih diberlakukan. Kalau ada yang melanggar ya kita beri peringatan, kalau peringatan tidak diindahkan, maka akan kami tutup,” tegasnya. (den)

