YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Diduga karena sakit hati, seorang buruh lepas bernisial MI (47) warga Kalurahan pemerintahn, Kotagede, Yogyakarta nekat ingin menghabisi teman wanitanya, pada Selasa (24/8/2021) lalu. Teman wanitanya itu bernisial US (33), seorang warga Kelurahan Padomasan, Kecamatan Terban, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Kronologi kejadian itu bermula saat US bersama teman laki-lakinya yakni FS (27) menghadiri acara di XT Square pada Selasa malam sekitar pukul 20.00. Selepas dari XT Square, keduanya kemudian menuju ke salah satu penginapan di Jalan Imogiri Timur, Giwangan, Umbulharjo.
Sesampainya di sebuah penginapan, keduanya saling berbincang, dan disaat itu MI datang sambil marah-marah kepada US.
Ia lantas mendobrak pintu penginapan tersebut, dengan senjata tajam jenis pedang ada di tangannya.
“Pelaku (MI) ini datang sambil marah-marah dan membawa pedang. Dia masuk ke dalam kamar dan ingin mencelakai US. Selanjutnya dia mengayunkan pedangnya ke arah US, untungnya dia menghindar, dan hanya mengenai meja di kamar itu,” kata Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro, Senin (6/9/2021).
Ia meneruskan, pertikaian di dalam penginapan pun tak terhindarkan antara MI dengan US.
Kemudian FS yang saat itu menemani US di dalam kamar berusaha melindungi US yang saat itu ketakutan.
“Pelaku mengayunkan pedangnya lagi. Tetapi oleh saksi (FS) pedang itu berhasil direbut. Kemudian pelaku mengajak saksi keluar kamar untuk berkelahi,” jelas Achmad.
Saat itu FS bersedia keluar kamar dan menerima tantangan perkelahian dengan MI.
Ketika sampai di lobi hotel, US yang ternyata juga ikut keluar dari kamar justru mendapat pukulan dari MI.
“Korban juga ikut keluar hotel.
Dan di depan hotel itu pelaku memukuli korban mengenai kepala,” jelasnya.
Sekitar tiga jam setelah perkelahian itu, menurut Achmad, korban bersama saksi melaporkan MI ke Polsek Umbulharjo.
Baca juga: Pelaku Kriminal Jalanan Diringkus Polsek Umbulharjo
Polisi pun langsung bergerak untuk memeriksa korban dan saksi-saksi, serta melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada malam itu sekitar pukul 23.00 WIB. Usai mendapat keterangan para saksi dan mengamankan barang bukti, selang dua hari tepatnya pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 19.30 pelaku berhasil ditangkap oleh anggota unit reskrim Polsek Umbulharjo.
“Pelaku kami amankan saat dia berada di Terminal Giwangan. Setelah didalami modusnya ya karena sakit hati,” ucap Kompol Achmad.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan, dan UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (den)

