Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

Terkini
NASIONAL

Empat Bulan Buron, Seorang Pelaku Penganiayaan Berhasil Ditangkap

Oleh: Redaksi Bernas•21 Maret 2021
Empat Bulan Buron, Seorang Pelaku Penganiayaan Berhasil Ditangkap
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Empat Bulan Buron, Seorang Pelaku Penganiayaan Berhasil Ditangkap..."

🗓️ Dipublikasikan pada 21 Maret 2021.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita hukum terbaru →

YOGYAKARTA, BERNAS.ID ? Kepolisian Sektor (Polsek) Mergangsan berhasil menangkap pria berinisial FPPA (24), pelaku penganiayaan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir 4 bulan. FPPA sebelumnya melakukan pemukulan menggunakan stik besi pada seorang pengendara motor.

Kapolsek Mergangsan Kompol Tri Wiranto menjelaskan, petugas menangkap FPPA di kontrakannya di daerah Krajan, Godean pada Minggu (14/3/2021).

Ketika ditangkap, FPPA tidak melawan dan cukup kooperatif. Sebelumnya, pelaku yang berdomisili di Krapyak, Bantul, ini juga sempat pindah kontrakan beberapa kali untuk bersembunyi.

?Kenapa sampai sembunyi? Yang bersangkutan ketakutan.

Takut menghadapi permasalahan ini dan takut dicari kepolisian,? kata Kompol Tri, Senin (22/3/2021).

Ia memaparkan, peristiwa penganiayaan oleh FPPA berlangsung pada 10 November 2020 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, FPPA bersama MIHA, 21, berkendara menggunakan motor. Di dalam perjalanan, terjadi senggolan dengan pengendara lain yang kala itu berkelompok.

Menurut FPPA, orang yang tersenggol kemudian mengumpat.

?Dikatain kotor, waktu itu bilang bajingan,? jelas FPPA.

Karena tidak terima, mereka saling kejar sampai di depan Sekolah Dasar Muhammadiyah Karangkajen, Brontokusuman, Mergangsan, Jogja. Di situlah FPPA dan MIHA melakukan penganiyaan. MIHA melukai korban dengan senjata tajam, sementara FPPA memukul dengan tangan serta stik besi sepanjang 30 centimeter.

Setelah itu para pelaku kabur dan membuang alat bukti.

Pihak korban sempat memburu pelaku sampai di gang-gang kampung. ?Dari korban, mereka mepet juga. Mereka orang banyak, sekitar 15 motor. Ada yang bawa senjata tajam juga.

Setelah saya masuk gang, terus berhenti. Dari pihak korban ada yang nodong saya. Waktu lepas helm, dia bawa pedang agak panjang,? kata FPPA.

MIHA tertangkap setelah melakukan penganiayaan.

Sementara FPPA berhasil kabur dan masuk DPO sejak Desember 2020. Setelah kejadian, korban mendapat perawatan pihak medis. Satu korban mengalami luka di kepala.

Sementara satu korban lainnya mengalami luka robek di bahu kiri sepanjang empat centimeter dan luka di bagian lengan kiri bawah sepanjang delapan centimeter.

Kepolisian tidak menemukan barang bukti dari pelaku. Tidak pula ada bukti senjata tajam dari pihak korban. Barang bukti dari FPPA hanya berupa pakaian.

Antara pelaku dan korban tidak saling mengenal sebelumnya. Bukan pula dari anggota geng.

?Pelaku statusnya sebagai pegawai swasta. Tidak ada pengaruh minuman keras,? jelas Kompol Tri.

Kedua pelaku diduga melanggar pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP subsider pasal 80 ayat (1) Jo 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Mereka terancam hukuman lima tahun penjara. (den)

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram