Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Nadiem Makarim: Penegakan Keberagaman Di Sekolah Mulai Dari Seragam dan Atributnya

Oleh: Redaksi Bernas•4 Februari 2021
Nadiem Makarim: Penegakan Keberagaman Di Sekolah Mulai Dari Seragam dan Atributnya
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Bernas id Terkikisnya budaya toleransi di sekolah sekolah yang ditunjukkan merebaknya kasus kasus pemaksaan pemakaian seragam yang menggunakan atribut..."

🗓️ Dipublikasikan pada 4 Februari 2021.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita pendidikan terbaru →

Bernas.id – Terkikisnya budaya toleransi di sekolah-sekolah, yang ditunjukkan merebaknya kasus-kasus pemaksaan pemakaian seragam yang menggunakan atribut keagamaan di beberapa sekolah, terutama di sekolah negeri, membuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Sekolah pada 3 Februari 2021. 

Nadiem Makarim dalam pemaparannya menyatakan bahwa peran sekolah harus dikembalikan kepada pemelihara eksistensi ideologi dan konsensus bernegara, dalam hal ini Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, serta membina dan mempererat kerukunan antar umat beragama di Indonesia. 

Ada 6 hal mendasar yang menjadi inti pokok dari SKB ini.

Ditujukan untuk sekolah negeri

SKB 3 Menteri ini ditujukan untuk sekolah-sekolah negeri di bawah pengawasan dan pembinaan dari pemerintah daerah setempat. Menurut Nadiem, sekolah negeri adalah sekolah yang diselenggarakan untuk bisa melayani seluruh lapisan masyarakat dari agama dan etnis apapun. 

Berhak memilih

Nadiem menegaskan bahwa peserta didik maupun tenaga kependidikan berhak untuk memilih apakah memakai seragam dan atribut dengan kekhususan agama atau tidak. Keputusan ini harus dengan kesepakatan antara murid, orangtua, dan pihak sekolah. 

Peringatan kepada Pemda

Pemerintah daerah dan sekolah tidak diizinkan untuk memberikan arahan yang mewajibkan ataupun melarang pemakaian seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Keberagaman harus bisa diterima secara terbuka di sekolah, bukan memaksakan untuk sebuah keseragaman. 

Mencabut aturan 

Dalam tiga puluh hari kerja sejak SKB ini diputuskan, pemerintah daerah dan sekolah diminta untuk mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang pemakaian seragam dan atribut dengan kekhususan keagamaan. 

Sanksi pelanggaran

Jika masih ada praktik-praktik yang mewajibkan atau melarang pemakaian seragam dengan atribut kekhususan agama ini, Nadiem menegaskan bahwa akan ada sanksi baik kepada pemerintah daerah dan sekolah yang tersangkut praktik tersebut. Kemendagri akan memberikan sanksi kepada kepala daerah dan Kemendikbud akan memberikan sanksi kepada sekolah. Sanksi tersebut akan berpengaruh dengan tersedianya dana BOS dan bantuan lainnya kepada sekolah tersebut. 

Pengecualian

SKB 3 Menteri ini membuat pengecualian untuk murid, guru dan tenaga kependidikan yang bermukim di wilayah provinsi Aceh. 

Nadiem berterima kasih atas dukungan dan kolaborasi Kemendagri dan Kemenag dalam SKB 3 Menteri ini, agar budaya toleransi menerima keberagaman baik terhadap agama dan etnis yang ada bisa terwujud di sekolah-sekolah di seluruh penjuru Indonesia. (TAF)

Artikel ini ditinjau ulang oleh redaksi bernas.id pada 28 September 2026.

Isu penegakan keberagaman di lingkungan sekolah, termasuk melalui aturan seragam dan atributnya, tetap relevan untuk direnungkan oleh para pendidik, orang tua, dan pembuat kebijakan.

Nilai-nilai toleransi perlu terus dirawat agar sekolah menjadi ruang aman bagi semua peserta didik dari latar belakang yang berbeda.

Artikel ini mengingatkan bahwa kebijakan pendidikan seharusnya berpihak pada inklusivitas, bukan keseragaman yang menegasikan keberagaman.

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram