Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Jangan Kaget! Iuran BPJS Akan Naik Per Tanggal 1 Januari 2021

Oleh: Redaksi Bernas•30 Desember 2020
Jangan Kaget! Iuran BPJS Akan Naik Per Tanggal 1 Januari 2021
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Bernas id Iuran BPJS Kesehatan per tanggal 1 Januari 2021 akan mengalami kenaikan Kenaikan iuran ini menyasar kepada peserta pekerja bukan penerima upah PBPU..."

🗓️ Dipublikasikan pada 30 Desember 2020.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita nasional terbaru →

Bernas.id ? Iuran BPJS Kesehatan per tanggal 1 Januari 2021 akan mengalami kenaikan. Kenaikan iuran ini menyasar kepada peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pada pasal 34 Perpres 64/2020 disebutkan besaran iuran bagi peserta PBPU dan peserta PB dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III sama dengan besaran iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp42.000,00 per orang per bulan.

Untuk tahun 2020 peserta PBPU dan peserta BP membayar sebesar Rp25.500,00 per orang per bulan. Sisanya sebesar Rp16.500,00 per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat sebagai bantuan.

Untuk tahun 2021 pemerintah pusat dan pemerintah daerah hanya memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000,00 per orang per bulan.

Sehingga untuk peserta PBPU dan BP mulai tanggal 1 Januari 2021 membayar iuran BPJS sebesar Rp35.000,00 per orang per bulan.

Sementara untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang jumlahnya 40% atau 96 juta masyarakat miskin, pemerintah tetap membayarkan iuran sebesar Rp42.000,00. Dalam pembayaran iuran peserta PBI di 2021, akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp2.000,00 sampai Rp2.200,00, tergantung kapasitas fiskal daerah.

Sedangkan untuk peserta kelas I dan II sudah mengalami kenaikan tarif sejak 1 Juli 2020 dan tidak ada kenaikan lagi di tahun 2021.

Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 yang harus dibayar pesertan mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020:

  • Kelas I sebesar Rp150.000,00 per orang per bulan
  • Kelas II sebesar Rp100.000,00 per orang per bulan
  • Kelas III sebesar Rp35.000,00 per orang per bulan.

Perubahan kebijakan ini disayangkan oleh beberapa masyarakat. Pasalnya ekonomi belum pulih akibat pandemi Covid-19.

?Terima kasih Mas Jokooooo per 1 januari 2021 ini hadiah terindah darimu, BPJS kesehatan naik iurannya,? tulis akun Twitter @Kimi58486332

?Naik lagi?

Ya semoga Januari udah kerja tetap, jadi tetep bisa bayar BPJS yang harganya naik. Aamiin,? tulis akun Twitter @vezma

Yang perlu diketahui meskipun iuran naik, pemerintah tetap memberikan subsidi untuk peserta BPJS kelas III. Hanya saja dikurangi jumlah subsidinya. (muu)

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram