Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Menteri Siti : UU Ciptaker Juga Mencakup Masalah Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Oleh: Redaksi Bernas•8 Oktober 2020
Menteri Siti : UU Ciptaker Juga Mencakup Masalah Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Dibalik kontroversial pengesahan UU Cipta Kerja, oleh pemerintah dan DPR RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar menjelaskan kalau UU Cip..."

🗓️ Dipublikasikan pada 8 Oktober 2020.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita lingkungan terbaru →

JAKARTA,BERNAS.ID – Dibalik kontroversial pengesahan UU Cipta Kerja, oleh pemerintah dan DPR RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar menjelaskan kalau UU Ciptaker juga mencakup masalah Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Menurut politisi NasDem itu, banyak sekali narasi-narasi berkembang yang perlu diluruskan. Salah satunya perihal perhutanan sosial.

“Perlu dicatat! UU Cipta Kerja adalah UU berpihak ke rakyat kecil, tidak hanya swasta besar.

Inilah untuk pertama kalinya ada UU yang memasukkan secara ekplisit mengenai Perhutanan Sosial,” ujar Siti dalam keterangannya, Jumat (9/10/2020).

Melalui Perhutanan Sosial, hak-hak masyarakat dilindungi. Izin tidak lagi diberikan hanya kepada korporasi, tapi kepada kelompok tani. Hak-hak rakyat terpenuhi.

Diatur sedemikian

rupa sehingga tidak lagi seperti di waktu-waktu yang lalu sangat banyak izin dikeluarkan untuk swasta dan sangat sedikit izin untuk akses masyarakat.

“Presiden Jokowi sudah mengawalinya untuk memberikan izin-izin bagi masyarakat sehingga ada proporsi keadilan buat rakyat,” paparnya.

Perhutanan Sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak atau hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, menjaga keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya.

Hutan sosial juga menjadi salah satu alternatif menyelesaikan sengketa terhadap pelanggaran atau pencurian di hutan,” ungkapnya.

Contoh konkret dengan adanya UU Cipta Kerja, tidak boleh ada lagi kriminalisasi pada petani kecil atau masyarakat adat. Sebelumnya UU cukup kejam sekali, bahkan istilahnya dulu di hutan konservasi itu “ranting tak boleh patah, nyamuk tak boleh mati. Petani yang tidak mengerti, tidak sengaja melakukan kegiatan di dalam hutan, atau bahkan sebetulnya mereka sudah berumah di hutan, bisa langsung berhadapan dengan hukum. 

“Sekarang ada pengenaan sanksi administratif, bukan pidana,dan kepada masyarakat tersebut, dilakukan pembinaan dan diberikan legalitas akses.

Istilahnya dalam UU berupa kebijakan penataan kawasan hutan seperti hutan sosial, kemitraan konservasi, reforma agraria, hutan adat, dan lain-lain,” pungkas Siti.(fir)

 

 

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram