SLEMAN, BERNAS.ID- Polsek Turi, Sleman menyita lima botol mineral ukuran 1 liter minuman keras (miras) jenis ciu saat menggelar Operasi Pekat Progo 2020, Minggu malam (5/7) pukul 21.20 WIB. Lima botol miras ciu diamankan, dua botol dari Nenek Marinem (72) warga Sukerojo Girikerto Turi dan tiga botol dari Wagimin (51) warga Ngangring Girikerto, Turi.
Kapolsek Turi AKP Catur Widodo mengatakan terbongkarnya peredaran miras jenis ciu itu bermula saat mendengar informasi di Girikerto ada peredaran miras jenis ciu. “Dari data yang didapatkan berhasil mengindentifikasikan tempat penjualan miras ciu tersebut,” ujarnya, Senin (6/7).
Berbekal informasi itu, lanjut AKP Catur, tim segera mendatangi tempat tersebut dan menemukan adanya miras ciu yang dikemas dalam botol air mineral. ?Botol-botol miras itu kemudian kami amankan ke Mapolsek Turi. Untuk dua orang penjual dikenakan hukuman tindak pidana ringan (tipiring),? katanya.
AKP Catur menjelaskan Operasi Pekat Progo 2020 ini sebagai upaya untuk menciptakan situasi yang kondusif di tengah masyarakat dengan menekan kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (jat)

