Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Cegah Konflik, KPK Buat Aturan Baru

Oleh: Redaksi Bernas•2 Februari 2016
Cegah Konflik, KPK Buat Aturan Baru
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"JAKARTA HarianBernas com Aturan untuk melarang dokter menerima sponsorshilangsung dibuat oleh KPK guna mencegah konflik kepentingan antara perusahaan farmasi..."

🗓️ Dipublikasikan pada 2 Februari 2016.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita nasional terbaru →

JAKARTA, HarianBernas.com – Aturan untuk melarang dokter menerima “sponsorship” langsung dibuat oleh KPK, guna mencegah konflik kepentingan antara perusahaan farmasi dengan dokter.

“Ada 126 ribu dokter di Indonesia, dan gratifikasinya sangat unik karena mereka (dokter) harus datang ke seminar-seminar ilmiah tapi negara belum bisa menyediakan transportasi dan akomodasi itu makanya masuk sponsorship dari perusahaan farmasi, namun khawatirnya akan jadi gratifikasi atau conflict of interest jadi saat memberikan resep mengingat sponsor-sponsornya,” kata Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan KPK dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, pada Selasa (2/2).

Konferensi ini dihadiri pula oleh Purwadi (Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan), Dorodjatun Sanusi (Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia), Bambang Supriyatno (Konsil Kedokteran Indonesia), Reri Indriani (Sekretaris Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan), dan Adib Khumaidi (Sekjen IDI).

“National interest KPK adalah di bidang pendidikan dan kesehatan dan kita lihat ada praktik yang sudah berjalan puluhan tahun pemberian yang biasa terjadi. Tidak bisa kita larang sama sekali karena dokter butuh kredit profesi setidaknya 250 agar tetap bisa praktek dalam waktu lima tahun, tapi kalau dibolehkan terima sponsorship juga salah karena conflict of interest-nya sangat tinggi jadi kita ambil jalan tengah dengan memberikan lewat insititusi dan organisasi profesi,” ujarnya.

Dalam lima tahun, seorang dokter harus mengikuti paling tidak 10 seminar. Sebab, dalam satu seminar, seorang dokter sudah mendapatkan 3-5 kredit.

Selama lima tahun, seorang dokter harus bisa mengumpulkan 250 kredit profesi.

“Dokter yang datang ke KPK kira-kira yang dia laporkan menerima gratifikasi Rp3 juta, jadi 1 dokter butuh Rp30 juta untuk mendapat kredit selama setahun, ada 126 ribu dokter di Indonesia dan masing-masing butuh Rp30 juta per tahun dan silakan dikalikan 5 tahun itulah biaya yang dibutuhkan untuk continuing profesional education. Makanya kalau sponsorship datang dari perusahaan farmasi tidak mungkin ditolak,” terang Pahala.s

Hal ini guna meningkatkan pelayanan kesehatan warga yang harus rasional baik dari sisi pelayanan maupun obat yang standar.

Ditargetkan oleh Irjen Kemenkes, Purwadi, Peraturan Menteri Kesehatan RI No 14 tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemenkes akan direvisi dalam waktu seminggu.

“Apa yang disepakati hari ini ada yang sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 14 tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemenkes dan ada juga petunjuk teknisnya, saya kira seminggu setelah ini akan keluar revisinya dan penjelasan lebih lanjut, semakin cepat lebih baik,” tuturnya.

Revisi ini tidak menghilangkan semua “sponsorship” yang diberikan oleh perusahaan farmasi.

“Dokter itu tidak sebagai agen (farmasi) percayalah, kalau pengawasan organisasi dan profesi belum memadai maka ada media dan KPK yang mengawasi. Tapi tanpa sponsoship juga tidak mungkin karena pemerintah belum bisa hadir sepenuhnya maka masuklah sponsorhsip di situ.

Saya yakin dokter-dokter akan memenuhi aturan ini,” kata Bambang Supriyatno, perwakilan Konsil Kedokteran Indonesia.

Tag:#nasional#berita

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram