Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Hadapi MEA, Kementerian ESDM: UU K3 Tetap Harus Direvisi

Oleh: Redaksi Bernas•31 Januari 2016
Hadapi MEA, Kementerian ESDM: UU K3 Tetap Harus Direvisi
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"SURABAYA HarianBernas com Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM mendukung revisi Undang Undang Nomor 1 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja..."

🗓️ Dipublikasikan pada 31 Januari 2016.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita finansial terbaru →

SURABAYA, HarianBernas.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendukung revisi Undang-Undang Nomor 1/1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) karena era MEA memang menuntut penyesuaian UU.

“Kecelakaan kerja memang menurun, tapi UU K3 perlu direvisi untuk menyesuaikan dengan era MEA,” kata Staf Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) pada Kementerian ESDM Agus Yulianto ST M.K3.

Di hadapan peserta seminar nasional K3 yang digelar Himpunan Mahasiswa (Hima) Ilmu Kesehatan Masyarakat (IKM) Universitas Nadhlatul Ulama Surabaya (Unusa), ia menjelaskan bahwa  era MEA menuntut revisi UU K3 karena UU Tahun 1970 itu sudah tertinggal. Misalnya, sanksi untuk pelanggar K3 dalam UU 1/1970 adalah denda Rp100.000. Uang senilai Rp100.000 pada tahun 1970 dengan 2016 itu berbeda nilainya, sehingga pelanggaran akan mudah terjadi bila tidak ada revisi. ?UU 1/1970 tentang K3 juga perlu disesuaikan terkait tenaga kerja asing?, katanya  dalam seminar yang juga menampilkan narasumber M Nuruddin ST (Acid Plant and Waste Water Treatment Section Engineer PT.

Smelting Gresik),

“Agar masyarakat tidak dirugikan maka tenaga kerja asing perlu mengikuti prosedur sesuai UU dan dibutuhkan dua syarat yakni sertifikasi dan kompetensi yang keduanya menjadi syarat dalam MEA,” katanya.Menurutnya, universitas sebagai lembaga diklat profesi (LDP) dalam melakukan sertifikasi dan uji kompetensi dengan mengembangkan lembaga sertifikasi profesi (LSP) dengan asesor yang terlatih (memiliki sertifikasi sebagai asesor dalam bidang tertentu).

“Kita sudah memiliki Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), maka uji kompetensi dan sertifikasi harus merujuk ke sana, baik tenaga kerja lokal maupun asing,” katanya.

Sementara itu, narasumber lain dari PT Smelting Gresik yaitu M Nuruddin ST mengatakan bahwa keselamatan kerja adalah budaya dan budaya keselamatan kerja itu terkait dengan kesejahteraan.

“Masyarakat kita masih 20 persen miskin, sehingga keselamatan kerja itu terkadang masih menjadi barang mahal,” kata Acid Plant and Waste Water Treatment Section Engineer PT. Smelting Gresik.

Tag:#finansial#berita

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram