Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

Terkini
NASIONAL

Polda DIY Monitor Swalayan dan Stok Masker di Apotek

Oleh: Redaksi Bernas•4 Maret 2020
Polda DIY Monitor Swalayan dan Stok Masker di Apotek
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"SLEMAN BERNAS ID Menanggapi fenomena harga masker yang melambung tinggi Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Polda DIY melakukan pengecekan dan monitoring..."

🗓️ Dipublikasikan pada 4 Maret 2020.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita daerah terbaru →

SLEMAN, BERNAS.ID- Menanggapi fenomena harga masker yang melambung tinggi, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) melakukan pengecekan dan monitoring terhadap sejumlah toko di wilayah Yogyakarta. Pabrik masker PT MI di Yogyakarta tak luput untuk dilakukan pengecekan.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan berkaitan dengan peristiwa pasca diumumkannya penderita korona dan melambungnya harga masker, Polda DIY telah mengambil sejumlah langkah antisipasi. “Melakukan langkah pengecekan dan monitoring di swalayan pada malam pertama setelah diumumkan. Hasil dari pemantauan di beberapa toko swalayan tidak terjadi antrian dan pembelian sembako yang signifikan masih dalam kategori wajar,” jelasnya, Kamis 5 Maret 2020.

“Hari kedua setelah pengumuman, personel dari Polda sampai Polsek melakukan pengecekan terhadap barang berupa masker dan antiseptik dengan hasil rata-rata di apotek, supermarket, dan distributor barangnya kosong,” imbuhnya.

Kombes Pol Yuliyanto juga menyampaikan Polda DIY juga sudah melakukan pengecekan terhadap pabrik masker PT MI dengan hasil stok masker di PT MI kosong karena tidak adanya pengiriman bahan baku dari luar negeri. “Polda DIY dan jajaran juga menugaskan personel khusus untuk melakukan pemantauan terhadap kelangkaan masker dan antiseptik, dan juga melakukan pemantauan di media sosial terkait kelangkaan masker,” katanya.

Untuk itu, lanjut Kombes Pol Yuliyanto, Polda DIY  sedang melakukan penyelidikan terkait beberapa postingan di media sosial yang diduga melakukan penimbunan dan penjualan masker dengan harga yang tinggi di atas harga biasanya.”Untuk yang terbukti akan dikenakan pasal 107 UU No.7 tahun 2014, yang berbunyi pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak lima puluh miliar rupiah,” bebernya. (jat)

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram