Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Pakar Hukum Pidana : Perppu KPK Langkah Tepat, Reformasi Sudah Dibajak Oleh Korupsi

Oleh: Redaksi Bernas•28 September 2019
Pakar Hukum Pidana : Perppu KPK Langkah Tepat, Reformasi Sudah Dibajak Oleh Korupsi
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Fickar menilai, Perppu merupakan langkah yang tepat, untuk menjalankan amanat reformasi...."

🗓️ Dipublikasikan pada 28 September 2019.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita hukum terbaru →

JAKARTA,BERNAS.ID – Pakar Hukum Pidana, Abdup Fickar Hadjar memaprkan terkait desakan penerbitan Perppu KPK.

Fickar menilai, Perppu merupakan langkah yang tepat, untuk menjalankan amanat reformasi.

“Langkah ini paling tepat yang harus diambil oleh Presiden, untuk melanjutkan reformasi. Jika tidak dilakukan Perppu UU KPK oleh Presiden,” terang Abdul pada redaksi, Minggu (29/9/2019).

Menurutnya, anggapan bahwa reformasi dibajak oleh korupsi adalah benar. Dan jika tidak dilakukan, dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas jalannya reformasi.

Perppu sepenuhnya otoritas Presiden berdasarkan pasal 22 Konstitusi UUD1945, yang tidak bisa dinilai okeh siapapun.

Karena itu Perppu harus mendapatkan persetujuan DPR pada sidang berikutnya.

Sementara itu, pengamat politik, Hendri Satrio menyatakan, soal apakah urgensi atau tidak dikeluarkan Perppu, hal tersebut tergantung opini Presiden.

“Tapi desakan publik memang begitu kuat agar perppu di keluarkan,” pungkas Hendri.(ren)

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram