JAKARTA,BERNAS.ID – Pakar Hukum Pidana, Abdup Fickar Hadjar memaprkan terkait desakan penerbitan Perppu KPK.
Fickar menilai, Perppu merupakan langkah yang tepat, untuk menjalankan amanat reformasi.
“Langkah ini paling tepat yang harus diambil oleh Presiden, untuk melanjutkan reformasi. Jika tidak dilakukan Perppu UU KPK oleh Presiden,” terang Abdul pada redaksi, Minggu (29/9/2019).
Menurutnya, anggapan bahwa reformasi dibajak oleh korupsi adalah benar. Dan jika tidak dilakukan, dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas jalannya reformasi.
Perppu sepenuhnya otoritas Presiden berdasarkan pasal 22 Konstitusi UUD1945, yang tidak bisa dinilai okeh siapapun.
Karena itu Perppu harus mendapatkan persetujuan DPR pada sidang berikutnya.
Sementara itu, pengamat politik, Hendri Satrio menyatakan, soal apakah urgensi atau tidak dikeluarkan Perppu, hal tersebut tergantung opini Presiden.
“Tapi desakan publik memang begitu kuat agar perppu di keluarkan,” pungkas Hendri.(ren)

