Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

Terkini
NASIONAL

Putusan Revisi UU Tentang KPK, Dari Itikad Tak Baik DPR Sekarang Hingga Beban DPR 2019-2026

Oleh: Redaksi Bernas•4 September 2019
Putusan Revisi UU Tentang KPK, Dari Itikad Tak Baik DPR Sekarang Hingga Beban DPR 2019-2026
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Sepuluh fraksi partai politik di DPR RI, akhirnya menyepakati usulan revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi RUU inisiatif..."

🗓️ Dipublikasikan pada 4 September 2019.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita politik terbaru →

JAKARTA, BERNAS.ID- Sepuluh fraksi partai politik di DPR RI, akhirnya menyepakati usulan revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi RUU inisiatif DPR.

Kesepakatan itu diambil dalam forum Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Pengamat Poltik Ray Rangkuti menyesalkan putusan dari DPR tersebut. Baginya, mengajukan agenda paripurna untuk mengesahkan revisi UU KPK dengan diam-diam, sebenarnya menunjukan iktikad kurang baik dari anggota DPR masa bakti 2014-2019 ini.

“Ini juga seperti kado pahit di ujung masa bakti anggota DPR 2014-2019. Mereka tentu saja sangat paham, bahwa poin-poin revisi yang akan dibahas adalah poin-poin yang mendapat penentangan keras dan perhatian tinggi dari masyarakat,” ujar Ray pada redaksi, Kamis (5/9/2019).

Maka karena itulah sudah seharusnya rencana paripurna untuk mengesahkan rencana revisi ini juga dilakukan secara terbuka sejak awal.

Jangan seperti sekarang, tiba-tiba saja muncul sebagai agenda rapat paripurna. 

:Jika DPR merasa bahwa poin-poin revisi versi DPR adalah sesuatu yang baik, apa yang membuat mereka diam-diam akan memutuskan rencana revisi dalam rapat paripurna,” paparnya.

Ray menegaskan kembali, tidak ada iktikad baik untuk melibatkan publik dalam pembahasan revisi UU KPK. Selain itu, DPR tidak ingin pandangan dan argumentasi mereka mereka akan dibantah oleh publik. Selain kurangnya iktikad baik, rencana revisi ini juga seperti dipaksakan. 

Jika dilihat dari masa bakti anggota DPR 2014-1019 yang hanya tinggal 3 Minggu lagi, maka revisi ini nyaris sulit dilaksanakan.

Oleh karena ini pula, rencana revisi ini sekaligus seperti hendak memaksakan anggota DPR baru (2019-2024) untuk melanjutkan pembahasan revisi ini pada masa berikutnya.

Jadi ini seperti memberi beban pekerjaan pada anggota legislatif baru untuk membahas revisi UU KPK yang banyak mendapat penentangan dari publik.

” Saya sendiri heran, di akhir masa bakti anggota DPR sekarang (2014-2019) masih sempat memikirkan untuk meninggalkan catatan negatif atas mereka. Dalam hitungan waktu 3 minggu ke depan, sejatinya mereka meninggalkan sesuatu yang layak dikenang sebagai sumbangsih positif mereka bagi bangsa ini,” sesalnya. 

Mereka seharusnya sambung Ray, memikirkan bagaimana memberi kado istimewa bagi rakyat yang selama 5 tahun masa bakti mereka lebih banyak mendapat kesan negatif dari rakyat dari pada positifnya.

Khususnya bagi mereka yang tidak terpilih kembali sebagai anggota DPR priode 2019-2024.

Alangkah menyedihkan di akhir masa bakti mereka akan dikenang sebagai anggota DPR yang memberi kado pahit bagi rakyat justru di ujung masa bakti mereka.

 Memilukan jika nanti tanggal 1 Oktober 2019 mereka meninggalkan gedung DPR dengan berbagai ungkapan yang mengkritik kado pahit anggota dewan di ujung masa bakti mereka ini. Dan itu akan dicatat sejarah, terus menerus,” pungkasnya.(ren)

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram