Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Paket Kebijakan Ekonomi DiLanjutkan, MenDag: Regulasi Tentang Minuman Beralkohol, Impor Mutiara dan Ekspor non Farmasi Diperbarui

Oleh: Redaksi Bernas•25 Januari 2016
Paket Kebijakan Ekonomi DiLanjutkan, MenDag: Regulasi Tentang Minuman Beralkohol, Impor Mutiara dan Ekspor non Farmasi Diperbarui
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"JAKARTA HarianBernas com Regulasi perdagangan minuman beralkohol dikeluarkan oleh Thomas Lembong selaku Menteri Perdagangan Regulasi ini dikeluarkan dari Paket..."

🗓️ Dipublikasikan pada 25 Januari 2016.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita finansial terbaru →

JAKARTA, HarianBernas.com – Regulasi perdagangan minuman beralkohol, dikeluarkan oleh Thomas Lembong, selaku Menteri Perdagangan. Regulasi ini dikeluarkan dari Paket Deregulasi dan Debirokratisasi tahap I, sehingga minimarket tidak diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol.

“Ada beberapa Peraturan Menteri Perdagangan yang awalnya ada pada Paket Deregulasi dan Debirokratisasi tahap I yang memang kami drop. Antara lain soal minuman alkohol,” ujar Menteri Perdagangan ini, dalam jumpa pers di Jakarta, pada Selasa (26/1).

Peraturan ini merupakan perubahan kedua dari Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Selanjutnya, peraturan ini adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015. Minuman beralkohol golongan A dilarang untuk dijual minimarket, sebab meresahkan masyarakat.

Shandy, low alcohol wine, minuman ringan beralkohol, bir, lager, minuman beralkohol berkarbonasi, ale, bir hitam atau stout, dan anggur brem Bali merupakan minuman yang digolongkan ke minuman beralkohol golongan A.

“Setelah melakukan konsultasi secara internal, saya simpulkan tidak menjadi prioritas untuk saat ini karena bukan barang primer,” ujarnya.

Ada tiga regulasi yang dikeluarkan, dua lainnya adalah aturan tentang impor mutiara dan tentang ekspor precursor non farmasi.

“Budidaya mutiara itu sudah selayaknya kita kelas dunia. Buat saya itu tidak primer, jika harganya tinggi tidak banyak masyarakat yang dirugikan.

Akan tetapi mungkin para produsen yang diuntungkan. Itu peraturan yang saya drop dari Paket Deregulasi,” tegas Thomas.

Sebanyak 30 peraturan atau 32 mandat, diserahkan pada Kementerian Perdagangan. Mandat ini guna memangkas sekitar 28,9 persen atau 49 perizinan.

Terdapat 169 perizinan yang ada di Kementerian Perdagangan.

Sebanyak 45 perizinan berhasil dipangkas hingga saat ini. 45 perizinan ini sama dengan 27 mandat atau 25 peraturan. Sudah ada beberapa aturan yang diselesaikan sebanyak enam regulasi pada Paket Deregulasi, seperti ketentuan perdagangan gula antar pulau, perizinan toko modern, impor ban, dan impor barang modal bukan baru.

Sebanyak 21 regulasi sudah terselesaikan yang masuk pada Paket Debirokratisasi, seperti ketentuan impor barang berbasis sistem pendingin, impor cengkeh, impor bahan perusak ozon dan impor produk tertentu (kosmetik).

Kedua paket ini merupakan lanjutan dari dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi tahap pertama, pada September 2015 lalu.

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram