Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Jogja Pertimbangkan Penambahan Kuota Siswa Berprestasi

Oleh: Redaksi Bernas•3 Maret 2019
Jogja Pertimbangkan Penambahan Kuota Siswa Berprestasi
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"PPDB Jogja..."

🗓️ Dipublikasikan pada 3 Maret 2019.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita pendidikan terbaru →

YOGYA, BERNAS.ID-Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jogja mulai mengkaji kemungkinan adanya penambahan kuota bagi siswa berprestasi. Ini sebagai salah satu upaya mengatasi blank spot dalam PPDB 2019.

Plt Kepala Disdik Kota Jogja, Budi Asrori menuturkan, aturan PPDB 2018 masih dievaluasi dan Disdik mulai menggodok aturan untuk diterapkan pada 2019. Rencana penambahan kuota bagi jalur prestasi sebagai bentuk penghargaan atas prestasi bagi calon peserta didik baru yang mendaftar ke sekolah negeri di Kota Jogja.

“Harapannya setelah diterapkan, maka istilah blank spot tidak ada lagi.

Pada tahun lalu, kuota PPDB jalur prestasi sebanyak 15% dan prestasi 75%, setidaknya nanti [dalam aturan PPDB 2019] ada perubahan,” jelasnya, Senin (4/3/2019).

Ia meneruskan, aturan PPDB 2019 akan disahkan dalam bentuk peraturan walikota (pada). Saat ini menurutnya aturan itu diperkirakan sedang dalam masa penyusunan 'legal drafting' di Bagian Hukum Setda Kota Jogja. 

Budi menyebutkan, daya tampung siswa dalam PPDB Kota Jogja sebanyak 3.462 siswa, berbanding jauh dengan jumlah lulusan Sekolah Dasar sebanyak sekitar 7.400 siswa.

“Pasti ada yang tidak diterima, tidak mungkin semua bisa diterima di sekolah pemerintah. Tetapi kami berupaya seoptimal mungkin, PPDB ini objektif, dalam artian ukuran bisa diterima atau tidak [seorang calon siswa] itu objektif,” katanya.

Koordinator Forpi Kota Jogja, Baharudin Kamba menyatakan, secara umum Forpi sepakat dengan adanya rencana penambahan jalur prestasi tersebut.

Namun Forpi tetap akan melihat sejauh mana aturan penerapan penambahan kuota untuk jalur prestasi, sebagai solusi blankspot yang ditawarkan oleh Disdik Kota Jogja.

Ia berharap, penerapan kuota itu tidak bertentangan dengan aturan yang ada dalam Permendikbud. Selain itu, Forpi mendorong Perwal segera diundangkan, ditandatangani [oleh walikota] dan disosialisasikan.

“Tahapan sosialisasi itu panjang, jangan sampai Perwal lambat diundangkan dan sosialisasi sangat singkat. Apabila ada persoalan dan protes dari masyarakat, perlu antisipasi,” kata dia. (den)

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram