YOGYA, BERNAS.ID – Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) harus segera disahkan DPR. Sebab, saat ini, RUU PKS masih mandek pembahasannya sejak 2016.
Sejak 2014 Komnas Perempuan telah menyatakan Indonesia darurat kekerasan seksual, mengingat telah ada ribuan kasus. Karena itu, dosen hukum UGM Sri Wiyanti Eddyono mendesak agar RUU PKS segera disahkan.
“Sangat mendesak, kasusnya sudah banyak, dan kita tidak punya hukum komprehensif,” ujarnya saat menjadi narasumber dalam Dialog Tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang digelar Center for Improving Qualified Activity (CIQAL) Rabu (23/1/2019) di salah satu hotel di Jogja.
Ia menjelaskan, saat ini hukum yang ada menurutnya tidak mengakomodir korban kekerasan seksual.
RUU PKS sendiri menurutnya masih tarik-ulur di kalangan DPR RI, termasuk juga dengan Pemerintah. Karena itu, meski sudah masuk prolegnas, namun harus terus ditekan untuk segera disahkan.
“Harapannya sebelum pemerintahan [Jokowi-Kalla] berakhir harus disahkan,” harapnya.
Anggiasari, caleg difabel dari Partai Nasdem yang hadir dalam diskusi ini mengungkapkan, selama ini, ketika membahas rancangan undang-undang, perempuan selalu dikesampingkan. Ini karena keterwakilan kaum hawa di legislatif sangat jarang.
Karena itu, wajar bila RUU PKS pun menjadi mandeg pembahasannya.
“Ini harus segera disahkan,” ujarnya. (den)

