Bernas.id – Tim Pembela Jokowi Daerah Istimewa Yogyakarta (TPJ DIY) mendesak pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan proses hukum dalam hal ini penyelidikan atas terbitnya buku PKI, Apa dan Bagaimana? yang dinilai telah secara terang benderang melalukan kampanye hitam kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui peluncuran buku tersebut pada acara Doa bersama untuk Bangsa yang diselenggarakan di Monas, Jakarta tanggal 29 September 2018 lalu, dimana buku tersebut ditulis oleh Habib Rizieq Shihab serta diterbitkan oleh Bidang Bela Negara dan Jihad DPP FPI.
“Kami mendesak Polri untuk segera melakukan proses hukum dalam hal ini penyelidikan atas terbitnya buku tersebut, baik terhadap penulis, penerbit, maupun penyebar buku itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ketua TPJ DIY, Erlan Nopri, SH, M.Hum, CLA, CRA, Rabu (3/10/2018) dihadapan awak media saat menggelar jumpa wartawan di Gendong Cafe, Yogyakarta.
TPJ DIY juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk turut aktif melaporkan setiap informasi mengenai keberadaan buku tersebut, agar supaya bisa ditarik dari peredarannya. “Masyarakat juga diminta jangan sampai terprovokasi dengan upaya penyebaran isu-isu yang berisi fitnah dan kebohongan,” katanya.
Erlan menambahkan, masyarakat agar tidak terpengaruh oleh upaya kelompok-kelompok tertentu dalam memecah belah bangsa dan terus menjaga persatuan dan kesatuan ditengah tahapan kampanye pemilu 2019.
“Masyarakat agar terus menjaga persatuan dan kesatuan ditengah situasi pasca bencana gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah,” pungkas Erlan. (mar)

