Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Pemda DIY Resmi Ajukan Banding Kasus Lahan Eks Bioskop Indra

Oleh: Redaksi Bernas•30 Juli 2018
Pemda DIY Resmi Ajukan Banding Kasus Lahan Eks Bioskop Indra
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Pemda diy ajukan banding kasus eks bioskop indra..."

🗓️ Dipublikasikan pada 30 Juli 2018.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita daerah terbaru →

Bernas.id–Pemerintah Daerah (Pemda) DIY resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jogja yang mengabulkan gugatan Sukrisno Wibowo dkk, ahli waris lahan eks Bioskop Indra. Pembangunan sentra pedagang kaki lima (PKL) di lokasi itu tetap akan dilanjutkan selama putusan belum inkrah.

Kepala Biro Hukum Setda DIY Dewa Isnu Broto Iman Santoso mengatakan, semua pihak yang digugat oleh Sukrisno Wibowo dkk mengajukan banding ke PTUN. Pihak yang digugat, antara lain, adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jogja.

“Lalu tergugat intervensi satu, Pemda DIY.

Dan tergugat intervensi dua saya lupa namanya. Itu bekas pengacara Sukrisno,” ujar Dewa, Selasa (31/7).

Semua tergugat menurutnya mengajukan banding, baik Kementerian ATR, BPN Kota Jogja maupun Pemda DIY. 

“Sebagai tergugat intervensi kami juga banding. Kami sudah mendaftarkan banding,” imbuhnya.

Sebelumnya, PTUN Jogja mengabulkan gugatan Sukrisno Wibowo dan kawan-kawan yang merupakan ahli waris lahan eks Bioskop Indra.

Erick S. Paat, kuasa hukum para ahli waris, mengatakan, PTUN Jogja memerintahkan agar sertifikat objek satu dan dua dibatalkan.

Objek yang dibatalkan dan harus dicabut itu adalah Keputusan Kepala BPN No.39/HPL/BPN RI/2014 tentang Penjualan Rumah/Tanah dan Pemberian Hak Pengelolaan atas nama Pemda DIY serta sertifikat atas hak pengelolaan No.00001 Kelurahan Ngupasan dengan Surat Ukur No.00718/Ngupasan/2013 seluas 5.170.

Walau sertifikat milik Pemda DIY telah dibatalkan, tapi hingga kini pembangunan Sentra PKL tetap berlanjut.

Menurut Dewa, pembangunan dilanjutkan karena tidak ada perintah dari PTUN agar proyek dihentikan.

Terkait adanya pembatalan sertifikat oleh PTUN, yang oleh Sukrisno dianggap sebagai alasan utama penghentian pembangunan Sentra PKL, Dewa menyatakan pembatalan sertifikat belum inkrah.

“Masih ada mekanisme banding. Peninjauan. Masih ada proses,” katanya.

Sengketa yang melibatkan Sukrisno dan Pemda DIY muncul ke publik pada tahun 2013 silam.

Pemda DIY berargumen, pada tahun 1946 tanah tersebut sudah menjadi milik negara, karena saat itu status badan hukum N.V.

JBBM (nama perusahaan Bioskop Indra di zaman kolonial) telah berakhir. Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Presidium Kabinet No. 5/Prk/1965.

Sementara Sukrisno mengaku lahan eks Bioskop Indra sepenuhnya miliknya dan saudara-saudaranya.

Hal itu dibuktikan dengan dengan adanya R.V. Eigendom (hak milik) Verponding Nomor 504 atas nama N.V. JBBM yang dimiliki ahli waris bernama Vera Anthoni Sudarnoko, yang adalah ibu dari Sukrisno. (Den)

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram