Bernas.id – Persoalan KTP elektronik atau e-KTP terus saja tak kunjung selesai. Dugaan korupsi yang dilakukan dengan masif pun semakin menguat setelah Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI dan politkus Golkar ini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini, banyak pihak meminta agar kasus e-KTP ini diselesaikan secara terang-benderang, termasuk DPR RI sendiri yang menuntut dirampungkannya perekaman data e-KTP.
Terungkap fakta mengejutkan dalam sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Menurut Novanto, Irvanto diminta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengantarkan uang kepada sejumlah pihak.
Hal itu dikatakan Novanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (12/3/2018).
Setya Novanto, mengaku, keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi, ada keterkaitan dengan kasus yang kini dihadapinya.”Saya baru ingat kembali bahwa Andi menyampaikan, dia telah melakukan pengiriman uang kepada pihak-pihak, di antaranya dia menyuruh Irvanto,” ujar Setya Novanto.
Dikatakan Novanto, akhir-akhir ini dia meminta keluarganya mendekati Irvanto dan berbicara mengenai hal itu. Hasilnya, Irvanto mengakui diminta Andi mengantarkan uang.
Untuk imbalan, menurut Novanto, Irvanto dijanjikan pekerjaan bersama dengan konsorsium yang melaksanakan proyek e-KTP. “Nah, untuk jumlahnya (uang), Saudara Andi yang menyampaikan kepada saya.
Itu sudah saya sampaikan kepada penyidik KPK,” kata Novanto.
Sebelumnya, Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera menyeleasaikan proses perekaman data KTP elektronik atau e-KTP. Alasannya agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya saat penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018 dan pemilu 2019.

