JAKARTA, Bernas.id ? Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Mohmmad Iqbal menyampaikan bahwa helikopter polisi yang dipakai pengantin itu disewa sebesar Rp 120 juta tanpa seizin Polda Sumatera Utara.
Pilot dan kru merupakan anggota Direktorat Polisi Air dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan Polri. Pada pemeriksaan awal, mereka mengaku penyewaan heli polisi itu atas inisiatif mereka sendiri.
“Tidak ada izin siapa pun. Inisiatif datang dari dia sendiri,” ungkap Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/3/18) malam.
Pilot yang bertugas saat itu berstatus di bawah kendali operasi (BKO) dari Ditpolairud Baharkam Polri pada Polda Sumut.
Pemeriksaan pun dilakukan di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Keduanya akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. “Saat ini sedang berproses.
Kalau ditanya sanksinya, ada mekanisme kode etik,” lanjutnya.
Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw mengungkapkan pilot sudah bertindak di luar prosedur dengan mengizinkan sepasang pengantin menggunakan heli milik Polri pada Minggu (25/2/18) lalu.
“Pilot helikopter unprocedural.
Hasil pemeriksaan awal ini akan dilaporkan kepada ankum atau atasannya di Ditpolairud Baharkam Polri untuk memproses pelanggaran yang dilakukan.
Apakah terkait pelanggaran disiplin atau etika, kecuali kami diberikan mandat untuk pemeriksaan selanjutnya,” terang Paulus.
Mulanya, ada seorang pengusaha asal Kota Pematangsiantar berinisial RG yang membutuhkan pesawat jenis heli untuk membawa pasangan pengantin. Pengantin harus membayar Rp 120 juta untuk bisa menggunakan helikopter.
Namun, helikopter yang mau dipakai malah rusak. Kemudian, helikopter milik Polri itu lalu dipakai tanpa mendapat izin dari Polda Sumut.

