Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Sekjen PPP: Revisi UU MD3 Paling Tidak Disahkan Setelah Satu Masa Sidang Lagi

Oleh: Redaksi Bernas•17 Februari 2018
Sekjen PPP: Revisi UU MD3 Paling Tidak Disahkan Setelah Satu Masa Sidang Lagi
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"JAKARTA Bernas id Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan PPP Arsul Sani menyebutkan pengesahan revisi Undang Undang No 17 Tahun 2014 tentan MPR DPR..."

🗓️ Dipublikasikan pada 17 Februari 2018.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita nasional terbaru →

JAKARTA, Bernas.id ? Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyebutkan pengesahan revisi Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentan MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terlalu terburu-buru.

Ia berpendapat seharusnya ada sediki waktu lagi untuk mengkaji ulang pasal-pasal yang banyak menuai kritik. “Bagi Fraksi PPP seperti itu. Paling tidak disahkan setelah satu masa sidang lagi,” kata Arsul dalam diskusi Polemik di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/18).

Menurut anggota Komisi III DPR RI itu, DPR seharusnya lebih banyak mendengarkan pendapat dari masyarakat sipil serta ahli hukum tata negara. Selanjutnya, mereka perlu membandingkan aturan-aturan yang dianggap krusial.

Ia menambahkan beberapa bunyi pasal sebenarnya masih memerlukan perbaikan.

Paling tidak ada penjelasan dalam undang-undang agar tidak menimbulkan salah tafsir.

Sebagai contoh, menurut Arsul, Pasal 73 UU MD3 di mana ditambahkan frase “wajib” bagi polisi membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR, namun enggan datang.

Dalam ayat 6 pasal tersebut, polisi berhak menyandera pihak yang menolak hadir diperiksa DPR paling lama 30 hari. Arsul mengatakan nantinya ketentuan penyanderaan akan dibakukan dalam Peraturan Kapolri.

“PPP tidak setuju kalau sudah dipanggil paksa lalu disandera.

PPP mengingatkan, itu semua harus diatur detail dalam UU MD3, karena ini hukum acara, tidak bisa diatur lewat aturan lain di bawah undang-undang,” terangnya.

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram