JAKARTA, Bernas.id ? Dalam Pasal 122 huruf K di UU MD3 yang telah disahkan pada Paripurna, Senin kemarin (12/2/2018), dianggap membuat DPR tidak tersentuh.
Namun, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan maksud dari pasal tersebut, bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan pasal tersebut. Sebab, DPR RI merupakan representasi dari rakyat, jadi bagaimana mungkin anti kritik padahal kerjaan DPR mengkritik dan memberi pengawasan kepada pemerintah.
?DPR harus dikritik supaya dia lebih dewasa,” ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Masih menurut Supratman, yang tidak boleh dilakukan oleh masyarakat adalah memberi stigma yang berlebihan dan tidak sesuai dengan harkat serta etika berbangsa dan bernegara sebagai orang timur.
“Katakan lah mungkin anggota DPR dalam memberikan pernyataan kemudian orang lain menyamakan dia dengan hewan dan lain-lain,” jelasnya.
Dalam Pasal 122 huruf K UU MD3 berbunyi, 'Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan-kehormatan DPR dan anggota DPR'.

