JAKARTA, Bernas.id – Pemerintah akhirnya mempersilahkan masuknya mainan impor dari luar negeri ke Indonesia tanpa sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Untuk saat ini, pemerintah membatasi hanya sebanyak 5 (lima) buah mainan impor yang dapat dibawa penumpang yang berpergian dari luar negeri asalkan untuk kepentingan pribadi.
Ketentuan ini hasil kesepakatan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Badan Sertifikasi Nasional (BSN). Aturan tersebut berupa Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) baru di Kementerian Perindustrian.
Ketua Asosiasi Mainan Indonesia Sutjiadi Lukas menyambut baik adanya aturan ini. Menurutnya, aturan ini dapat memberikan penjelasan yang tepat kepada publik terkait sertifikasi SNI.
Kendati demikian, dia tetap menilai masyarakat harus mempertahankan industri mainan lokal.
Menurutnya, jika industri lokal tidak dipertahankan akan kalah bersaing dengan penjualan mainan melalui e-commerce.
“Saya berharap kami semua harus mematuhi hukum yang berlaku, termasuk kebijakan SNI ini,” kata Sutijadi di Jakarta (23/1).
Sementara itu, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Robert Leonard Marbun mengatakan, aturan ini dibuat untuk mempertegas beberapa pasal di Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 24 Tahun 2013 juncto Permenperin Nomor 55 Tahun 2013.
Saat ini, aturan yang ada kerap membuat masyarakat bingung jika melakukan pembelian mainan di luar negeri. Terlebih, saat ini pembelian mainan juga dilakukan melalui e-commerce. Menurut Robert, aturan yang lalu belum melihat perkembangan e-commerce dan media sosial.
“Sekarang (e-commerce) sudah sangat masif, sehingga ada kebutuhan untuk menjelaskan pasal-pasal itu,” kata Robert.

