Bernas.id – Pada tanggal 18 Januari 2018, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi meletakkan batu pertama untuk rumah DP Nol Persen di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Pasangan Anies-Sandi ini tampaknya sedang memulai perealisasian janji manis mereka ketika masa kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tahun 2017 lalu.
Masyarakat tentu bertanya-tanya, sebenarnya apakah maksud program rumah dengan DP Nol Persen? Apakah ada syarat dan ketentuannya?
Bagaimana sistem pemesanannya?
Bagi masyarakat yang ingin tahu lebih lanjut tentang program ini, silakan simak poin-poin mengenai program rumah dengan DP Nol Persen ini:
Persyaratan
Karena konsentrasi pemerintah DKI Jakarta adalah masyarakat tertentu, beberapa persyaratan calon pembeli rumah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Memiliki KTP DKI Jakarta;
2. Pembeli berusia 21 tahun atau telah menikah, yang belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi dari pemerintah untuk kepemilikan rumah;
3.
Pembeli memiliki gaji pokok tidak lebih dari 7 juta rupiah per bulan. Untuk itulah calon pembeli harus memiliki surat keterangan bahwa pembeli berstatus Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR);
4. Pembeli memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai perundangan yang berlaku.
Rincian Rumah
Tidak seperti program yang dicanangkan Ahok, mereka membangun rumah susun untuk programnya.
Anies-Sandi menawarkan bangunan rumah berlapis sebanyak 703 unit di atas lahan milik salah satu BUMD DKI, yaitu PD Pembangunan Sarana Jaya di Jakarta Timur.
Bangunan ini juga bisa dimiliki oleh pembeli, sehingga ketika cicilan sudah lunas, mereka berhak mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas Satuan Rumah Susun. Bukan sistem sewa jangka panjang, melainkan sistem kepemilikan rumah yang digunakan.
Harga Rumah
Anies-Sandi belum tahu harga yang dipatok untuk rumah yang disebut rumah berlapis ini. Rencananya, dari rumah sebanyak 703 unit, akan ada 513 unit tipe 36 dan 190 unit untuk tipe 21 yang menghabiskan lahan sebanyak 1,3 hektar.
Hunian DP Nol Persen ini akan diproses penjualannya melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) melalui Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) yang nantinya diinformasikan kemudian.
Untuk sementara, Pemprov DKI Jakarta akan memberi subsidi DP sebesar satu persen dan bunga yang disubsidi flat sebesar lima persen per tahun.
Anggaplah asumsi cicilan satu unit rumah selama 15 tahun, maka tipe 36 akan dihargai 320 juta rupiah dengan cicilan sebesar 2,5 juta per bulan.
Sedangkan untuk rumah bertipe 21, dihargai sebesar 185 juta rupiah dengan cicilan 1,5 juta per bulan.
Melalui program DP Nol persen, warga DKI Jakarta tentu berharap program ini efektif dan efisien. Secara efektif, program ini bermanfaat bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan secara efisien, rumah berlapis ini bisa memudahkan mereka dalam memiliki rumah.

