Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Korupsi di Sektor Swasta, DPR dan Pemerintah Perlu Libatkan KPK

Oleh: Redaksi Bernas•21 Januari 2018
Korupsi di Sektor Swasta, DPR dan Pemerintah Perlu Libatkan KPK
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Kpk bisa ambil bagian pada kasus korupsi sektor swasta..."

🗓️ Dipublikasikan pada 21 Januari 2018.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita nasional terbaru →

JAKARTA, Bernas.id ? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa ambil bagian dalam penanganan kasus di sektor swasta. Pelaku pun bisa dijerat dengan sanksi pidana. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyepakati pasal tentang korupsi di sektor swasta diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menyampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap harus dilibatkan dalam penanganan kasus korupsi di sektor swasta.

“KPK harusnya juga bisa tetap masuk kualifikasi apgakum (aparat penegak hukum) yang bisa menyidik delik tipikor di RKUHP.

KPK juga memiliki kewenangan untuk menindak perkara korupsi yang diatur di RKUHP,” ungkap Lalola, Minggu (21/1/18).

Menurutnya, KPK sebagai satu lembaga independen harus mengawal proses pemberantasan korupsi bukan hanya korupsi kelas kakap. Ia menilai RKUHP cukup mengatur delik korupsi di sektor swasta secara umum. Lalola menambahkan ketentuan lebih detil diatur dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“KUHP cukup mengatur bentuk umum.

Biar pengaturan yang lebih rinci tetap bisa diakomodasi di UU Tipikor, lewat revisi juga nantinya,” sambungnya.

Tak hanya itu, dengan diperjelasnya posisi KPK sebagai penyidik dalam KUHAP dapat mengurangi potensi gugatan praperadilan oleh tersangka kasus korupsi. Sebab, dalam Pasal 6 KUHAP menyatakan bahwa penyidik adalah polisi dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. Hal inilah yang menjadi celah tersangka kasus korupsi untuk mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK.

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram