JAKARTA, Bernas.id – Rencana pencabutan Hak Guna Bangunan (HGB) reklamasi, oleh Pemprov DKI Jakarta terus mendapatkan perdebatan
Pakar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada, Nur Hasan menyatakan, reklamasi yang tengah dilakukan pemerintah akan menjadi kebutuhan kedepannya. Hal tersebut bahkan sudah direncanakan pemerintah jauh sebelumnya.
“Itu reklamasi merupakan suatu kebutuhan,” ujar Hasan, dalam diskusi, di Jakarta, Sabtu (13/1/2018).
Alasan pemerintah bekerjasama dengan pengembang, karena pemerintah tak memiliki anggaran yang cukup guna mengerjakan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
“Untuk kerjakan reklamasi bekerjasama dengan badan badan usaha terutama swasta,” terangnya.

