Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Tanah Wakaf Masih Menjadi Kendala Pembangunan Tol Batang-Semarang

Oleh: Redaksi Bernas•8 Januari 2018
Tanah Wakaf Masih Menjadi Kendala Pembangunan Tol Batang-Semarang
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Pembangunan jalan tol batang-semarang..."

🗓️ Dipublikasikan pada 8 Januari 2018.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita finansial terbaru →

SEMARANG, Bernas.id – Pembangunan proyek infrastruktur jalan tol terus menjadi perhatian pemerintah, guna memudahkan akses jalan bagi masyarakat. Kendati demikian, ada beberapa kendala yang mesti dibenahi pemerintah, terutama terkait pembebasan lahan, biaya ganti rugi atau lainnya.

Seperti ruas pembangunan jalan tol Batang-Semarang, meskipun pembangunan sudah berjalan namun pembebasan lahan tersebut masih belum selesai.

Pasalnya masih ada tanah wakaf dan tanah milik pemerintah yang masih menjadi kendala dalam pembangunan proyek tersebut. Kendati demikian, per minggu pertama bulan Januari 2018, khusus pembebasan lahan di Kota Semarang, progresnya telah mendekati 100 persen.

Menurut Sriyono, selaku Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Semarang, proses pembebasan lahan tol sampai saat ini sudah lebih dari 99 persen.

Hanya beberapa bidang yang belum terselesaikan, itu pun tanah yang berstatus milik pemerintah, serta tanah wakaf.

“Sampai hari ini sudah 99 persen lebih. Sisanya yang belum tanah pemerintah seperti SD, SMP dan tanah wakaf seperti masjid, mushola,” jelasnya, Senin (8/1/2018).

BPN mencatat, hingga kini masih ada 5 bidang dari 14 tanah tanah wakaf di Kota Semarang yang belum terbebaskan. Sebelumnya pada penghujung tahun 2017, 9 bidang tanah wakaf sudah dibebaskan dan warga diberikan tanah pengganti.

Meksi masih menyisakan persoalan, BPN yakin dapat menuntaskan pembebasan lahan dalam waktu dekat.

Pada Selasa (9/1/2018), BPN kembali menindaklanjuti progres di lapangan.

“Akhir bulan ini mungkin, tapi pembangunan secara fisik sudah tidak ada masalah. Proyek berjalan terus, tidak ada bangunan yang mengganggu,” paparnya.

Sriyono melanjutkan, proses pembebasan lahan wakaf agak lama, karena proses yang tidak mudah. Untuk membebaskan lahan wakaf, BPN harus melakukan inventarisasi, menaksir harga, lalu mencari tanah pengganti.

Selain itu, pembebasan tanah wakaf juga harus minta izin Menteri Agama.

“Itu agak lama, tapi semua sudah dalam proses. Sekarang tinggal 4 atau 5 bidang. Tanah wakaf sudah ada pengganti semuanya, yang masalah administrasi saja,” tutupnya.

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram