JAKARTA, Bernas.id – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto mengaku tidak mempermasalahkan fenomena anggota TNI-Polri yang memilih terjun ke dunia politik. Namun, ia mempertanyakan sistem kaderisasi partai politik yang mengusung sejumlah perwira aktif TNI-Porli pada ajang pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Pertanyaan saya, ini parpol-parpol maunya apa? Apakah kader mereka tidak cukup, kenapa menarik-narik perwira aktif TNI-Polri untuk dicalonkan, apakah tidak cukup kadernya?” tanya Bekto dalam sebuah diskusi di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta, Sabtu (6/1/18).
Menurutnya, di dalam Undang-undang TNI-Polri jelas melarang anggota dan prajurit TNI-Polri aktif berpolitik.
Kalau anggota dan prajurit aktif tersebut memilih berpolitik, maka diwajibkan mengundurkan diri.
“Ini sebenarnya masalah aturan. Kaitannya Polri dan TNI. Di Undang-undang TNI-Polri jelas tidak boleh berpolitik praktis, dan siapapun mau maju harus mengundurkan diri,” tegasnya.
Akan tetapi aturan tersebut, dikatakan Bekto, justru berbeda dengan aturan UU Pilkada. “Ada Undang-undang lain (UU Pilkada), yang mengatur mundurnya (anggota TNI-Polri) pada saat ditentukan KPUD.
Ini yang bertentangan dengan Undang-Undang TNI dan Polri,” sambung Bekto.

