Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Perwira Aktif TNI-Polri Dicalonkan Pilkada, Kompolnas: Parpol Maunya Apa?

Oleh: Redaksi Bernas•5 Januari 2018
Perwira Aktif TNI-Polri Dicalonkan Pilkada, Kompolnas: Parpol Maunya Apa?
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Kompolnas bekto suprapto mengaku tidak mempermasalahkan fenomena perwira tni aktif maju pilkada..."

🗓️ Dipublikasikan pada 5 Januari 2018.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita politik terbaru →

JAKARTA, Bernas.id – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto mengaku tidak mempermasalahkan fenomena anggota TNI-Polri yang memilih terjun ke dunia politik. Namun, ia mempertanyakan sistem kaderisasi partai politik yang mengusung sejumlah perwira aktif TNI-Porli pada ajang pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Pertanyaan saya, ini parpol-parpol maunya apa? Apakah kader mereka tidak cukup, kenapa menarik-narik perwira aktif TNI-Polri untuk dicalonkan, apakah tidak cukup kadernya?” tanya Bekto dalam sebuah diskusi di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta, Sabtu (6/1/18).

Menurutnya, di dalam Undang-undang TNI-Polri jelas melarang anggota dan prajurit TNI-Polri aktif berpolitik.

Kalau anggota dan prajurit aktif tersebut memilih berpolitik, maka diwajibkan mengundurkan diri.

“Ini sebenarnya masalah aturan. Kaitannya Polri dan TNI. Di Undang-undang TNI-Polri jelas tidak boleh berpolitik praktis, dan siapapun mau maju harus mengundurkan diri,” tegasnya.

Akan tetapi aturan tersebut, dikatakan Bekto, justru berbeda dengan aturan UU Pilkada.  “Ada Undang-undang lain (UU Pilkada), yang mengatur mundurnya (anggota TNI-Polri) pada saat ditentukan KPUD.

Ini yang bertentangan dengan Undang-Undang TNI dan Polri,” sambung Bekto.

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram