JAKARTA, Bernas.id ? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuktikan secara rinci perbuatan terdakwa Setya Novanto dalam perkara kasus e-KTP.
“KPK akan membuktikan secara lebih rinci perbuatan terdakwa termasuk dugaan penerimaan sejumlah uang terkait kasus ini,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (4/1/18).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak keberatan Setya Novanto dalam lanjutan sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
“Menimbang bahwa keberatan tim penasihat hukum tidak dapat diterima, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas terdakwa Setya Novanto, menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” ungkap Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/1/18).
Atas putusan itu, Setya Novanto menyatakan akan mengikuti persidangan selanjutnya dengan tertib.
“Terima kasih, yang mulia, Hakim Ketua Pak Yanto, juga JPU beserta para penasihat. Kami sudah mendengarkan dan saya sangat menghormati dan saya akan mengikuti secara tertib,” ujar mantan Ketua DPR RI itu saat menghadiri sidang putusan sela.
Sidang kasus e-KTP rencananya bakal dilanjutkan kembali pada Kamis pekan depan, 11 Januari 2018.
Sidang berikutnya juga diagendakan seminggu dua kali, yakni Senin dan Kamis sampai seterusnya.
“Persidangan berikutnya diagendakan seminggu dua kali, Senin dan Kamis, tapi diawali dari Kamis minggu depan karena kalau Senin takutnya pemanggilan tidak hadir. Saudara penasihat hukum juga bisa mempersiapkan pembuktian, jadi kita beri ruang yang sama dalam pembuktian perkara ini,” kata hakim Yanto.

