JAKARTA, Bernas.id – Mabes Polri mengklaim kejahatan konvensional secara umum mengalami penurunan di tahun 2017. Enam jenis kejahatan konvensional yang ada yakni pencurian dan pemberatan, pencurian bermotor, penipuan, penggelapan, penganiayaan berat, dan pencurian dengan kekerasan.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan dari enam jenis kejahatan konvensional utama yang ada, hanya tindak penganiayaan berat yang naik. Polri menangani 13.358 kasus penganiayaan berat sepanjang 2017.
Jumlah ini meningkat 12 persen ketimbang tahun lalu sebanyak 11.941 kasus.
?Hampir semua jenis kejahatan konvensional menurun kecuali penganiayaan berat. Penganiayaan berat justru meningkat,” ujar Tito di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat, (29/12/2017).
Sementara itu, kejahatan pencurian berat tercatat sebanyak 30.657 kasus. Padahal, kasus ini terjadi sebanyak 36.477 pada 2016.
“Menurun 16 persen,” kata Tito.
Untuk angka pencurian kendaraan bermotor juga mengalami penurunan sebanyak 17 persen.
Pada 2016 sebanyak 34.755 kasus pencurian bermotor terjadi, sementara ada 28.623 kasus pada 2017.
Kejahatan penipuan mengalami penurunan 14 persen sepanjang tahun ini. Pada 2017, kejahatan penipuan ada di angka 23.366 kasus, sementara 2016 sebanyak 27.329 kasus.
Berikutnya kejahatan penggelapan, pada 2017 tercatat sebanyak 15.993 kasus, sedangkan 2016 ada 19.585 kasus. Jumlah kejahatan penggelapan menurun 18 persen.
Terakhir adalah kejahatan pencurian dengan kekerasan.
Sepanjang 2017 polisi mencatat kejahatan jenis itu ada di angka 7.834 kasus. Sementara, pada tahun sebelumnya tercatat 10.059 kasus.

