JAKARTA, Bernas.id – Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan akan melakukan pemblokiran kartu prabayar bagi semua pemilik yang tidak melakukan registrasi hingga batas waktu 28 Februari 2018.
?Bertahap dalam 30 hari setelah batas waktu telepon keluar diblok, selanjutnya 15 hari panggilan masuk,? ujar Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Ahmad M Ramli di Jakarta, Rabu (20/12).
Ahmad Ramli menjelaskan, dalam tahapannya para pengguna kartu prabayar masih bisa menggunakan data, dan kemudian akses data akan ditutup oleh operator 60 hari setelah batas waktu registrasi kartu prabayar, hal ini dilakukan demi menghargai uang masyarakat yang terdapat di operator.
?Pemerintah tidak membatasi dan sampai saat ini tidak menyebut angka target pelanggan yang melakukan registrasi, justru pemerintah ingin mengetahui jumlah kartu prabayar yang aktif. Dari 380 juta kartu itu kita akan tahu jumlah yang aktif berapa. Banyak yang punya kartu, tetapi tidak pakai,? ucap dia.
Kemkominfo mengimbau pengguna ponsel segera melakukan registrasi sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni pada akhir Februari 2018.
Dimana untuk melakukan registrasi prosesnya adalah memasukkan 16 angka yang terdapat pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nomor Kartu Keluarga (KK).
Semua data pengguna ponsel terjamin keamanannya sehingga pengguna tidak perlu khawatir. Program registrasi pelanggan kartu SIM prabayar diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 yang mulai diterapkan pada 31 Oktober 2017.

