JAKARTA, Bernas.id ? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut dua rancangan peraturan daerah (raperda) tentang reklamasi di Teluk Jakarta untuk dikaji ulang, yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku akan menindaklanjuti dengan membentu tim khusus. Tim khusus itu nantinya melakukan penataan secara konseptual dalam raperda yang baru.
“Kita akan nanti membentuk tim kita akan nanti melakukan penataan secara konseptual,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (15/12/17).
Menurut Anies,nantinya tim akan memperhatikan faktor sosiologis, faktor ekonomis, faktor geografis, dan faktor strategis global serta aspek keamanan. Tujuannya, agar pantai di Jakarta memiliki nilai strategis secara nasional.
“Dan dari tim ini kemudian akan muncul rumusan konsep penataannya, yang lalu nanti kita akan terjemahkan dalam bentuk rancangan perda yang baru,” jelasnya.
“Kita akan pastikan sesuai dengan janji kita bahwa kita akan memanfaatkan seluruh wilayah pantai Jakarta untuk kepentingan rakyat, untuk kepentingan umum Penterjemahannya nanti perlu waktu sesudah tim sudah dirumuskan dan membuat kajian-kajiannya,” sambung Anies.
Meski akan membentuk tim khusus, Anies mengaku belum ada nama-nama orang akan direkrut tetapi sudah dipersiapkan.

