Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Melalui Program Ini, Pekerja Informal Kini Bisa Memiliki Rumah MBR

Oleh: Redaksi Bernas•6 Desember 2017
Melalui Program Ini, Pekerja Informal Kini Bisa Memiliki Rumah MBR
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Berbagai program dilakukan pemerintah agar masyarakat berpenghasilan rendah mbr memiliki rumah..."

🗓️ Dipublikasikan pada 6 Desember 2017.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita finansial terbaru →

JAKARTA, Bernas.id – Berbagai program dan upaya selalu dilakukan pemerintah, agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dapat memiliki rumah.

Pemerintah telah meluncurkan program baru, agar masyarakat dapat memiliki hunian tersebut. Program tersebut juga dapat dinikmati oleh masyarakat yang bekerja informal.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meluncurkan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) untuk memfasilitas MBR tersebut.

Menurut Lana Winayanti, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, pelaksanaan BP2BT ini berdasarkan bantuan berupa pinjaman dari Bank Dunia.

“BP2BT ini diberikan pada masyarakat bepenghasilan rendah (MBR) yang punya tabungan untuk memenuhi sebagian uang muka atau sebagian dana untuk pembangunan rumah,” jelasnya di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Lana menuturkan, ini merupakan program terbaru yang memfasilitasi aksesibilitas masyarakat terhadap perumahan. Selama ini, pemerintah telah menerapkan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subsidi Selisih Bunga (SSB).

Namun, skema ini lebih banyak diakses oleh masyarakat formal atau yang memiliki penghasilan tetap bahkan sampai 90 persen.

“Sementara MBR yang pendapatannya tidak tetap belum dapat menikmati skim pembiayaan ini karena masa tenor yang cukup panjang dan penghasilan tidak tetap,” terangnya.

Lebih lanjut Lana memaparkan, BP2BT diterapkan berdasarkan dasar hukum Peraturan Menteri PUPR Nomor 18/PRT/M/2017.

Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Keputusan Menteri PUPPR Nomor 857/KPTS/M/2017 tentang Zona Wilayah, Besaran Penghasilan Kelompok Sasaran, Batasan Saldo Terendah Tabungan Pemohon, Batasan Harga Rumah Tapak dan Rusun atau Biaya Pembangunan Rumah Swadaya, Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah, Batasan Dana BP2BT, dan Indeks Dalam Pelaksanaan BP2BT.

Program ini diperuntukkan bagi MBR yang sebelumnya telah menabung minimal selama 6 bulan untuk memenuhi sebagian uang muka atau sebagian dana untuk pembangunan rumah swadaya melalui bank.

Ini merupakan program kerjasama antara pemerintah bersama Bank Dunia melalui program National Affordable Housing Program (NAHP).

NAHP terdiri dari tiga komponen yaitu BP2BT dengan pinjaman 215 juta dollar AS, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), dengan pinjaman 215 juta dollar AS dan bantuan teknis sebesar 20 juta dollar AS.

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram