Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Melalui BP2BT, Berikut Daftar Rumah Yang Dapat Dibeli Masyarakat

Oleh: Redaksi Bernas•6 Desember 2017
Melalui BP2BT, Berikut Daftar Rumah Yang Dapat Dibeli Masyarakat
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Pemerintah melakukan program bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan atau bp2bt..."

🗓️ Dipublikasikan pada 6 Desember 2017.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita finansial terbaru →

JAKARTA, Bernas.id – Program pembangunan perumahan untuk masyarakat terus dikembangkan. Sejalan dengan program tersebut pemerintah melakukan program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Program tersebut diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) informal yang cenderung sulit mengakses perumahan. Rumah yang diajukan masyarakat untuk mendapat BP2BT bisa berbentuk tapak atau rumah susun (rusun).

Besaran bantuan yang diberikan berkisar Rp 21,4 juta sampai Rp 32,4 juta.

“Besaran maksimal harga rumah ini ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 857/KPTS/M/2017,” papar Lana Winayanti, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan di Hotel Grand Sahid Jaya, Rabu (6/12/2017).

Lebih lanjut Lana menuturkan, penggunaan BP2BT ini bisa untuk pembelian rumah atau rusun yang dibangun oleh pengembang, dilakukan secara swadaya, atau membangun kembali rumah yang tidak layak huni.

Sedangkan syarat untuk pemanfaatannya, rumah tersebut wajib dijadikan tempat tinggal utama. Selain itu, hunian harus ditempati selama minimal 5 tahun untuk tapak dan 20 tahun untuk rusun.

Berikut besaran minimal harga rumah yang berlaku 2018 untuk mendapat bantuan uang muka.

1. Sumatera
Rumah tapak Rp 130 juta
Rusun Rp 9,5 juta per meter persegi atau Rp 342 juta per unit

2.

Kepulauan Riau
Rumah tapak Rp 136 juta
Rusun Rp 10 juta per meter persegi atau Rp 360 juta per unit

3. Bangka Belitung 
Rumah tapak Rp 136 juta 
Rusun Rp 8,9 juta per meter persegi atau Rp 320,4 juta per unit

4. Jawa (kecuali Jabodetabek)
Rumah tapak Rp 130 juta 
Rusun Rp 7,9 juta per meter persegi atau Rp 284,4 juta per unit

5.

Sulawesi 
Rumah tapak Rp 136 juta
Rusun Rp 8,7 per meter persegi atau Rp 313,2 juta per unit

6. Kalimantan
Rumah tapak Rp 142 juta
Rusun Rp 9,9 juta per meter persegi atau Rp 356,4 juta per unit

7. Bali
Rumah tapak Rp 148,5 juta
Rusun Rp 8,3 juta per meter persegi atau Rp 298,8 juta per unit

8.

Nusa Tenggara 
Rumah tapak Rp 148,5 juta 
Rusun Rp 8,6 juta per meter persegi atau Rp 309,6 juta per unit

9. Maluku
Rumah tapak Rp 148,5 juta
Rusun Rp 7,6 juta per meter persegi atau Rp 273,6 per unit

10. Maluku Utara
Rumah tapak Rp 148,5 juta 
Rusun Rp 9,6 juta per meter persegi atau Rp 345,6 juta per unit

11.

Jabodetabek
Rumah tapak Rp 148,5 juta
Rusun Rp 9,3 per meter persegi atau Rp 334,8 juta per unit

12. Papua
Rumah tapak Rp 205 juta
Rusun Rp 10,7 per meter persegi atau Rp 385,2 juta per unit

13. Papua Barat 
Rumah tapak Rp 205 juta
Rusun Rp 15,7 juta per meter persegi atau Rp 565,2 juta per unit

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram