JAKARTA, Bernas.id – Pejabat Kementerian Perhubungan (kemenhub), dipastikan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim terkait dugaan korupsi pengadaan kapal patroli, pada Satker Peningkatan Fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) tahun anggaran 2013-2014.
Tersangka berinisial C tersebut memiliki peran sebagai Kapokja dari pembelian serta pengadaan kapal patroli fibre dengan nilai proyek Rp 36,5 miliar.
“Tersangka C dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka pada Senin 16 Oktober lalu. Dalam proyek ini yang bersangkutan sebagai Kapokja (proyek) Pengadaan Kapal,” ungkap Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Ahmad Wiyagus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Ahmad Wiyagus menjelaskan, Kemenhub menganggarkan Rp 36,5 miliar untuk pembelian 65 unit kapal patroli fibre, tetapi hingga batas waktu yang ditentukan, hanya 51 unit kapal yang selesai dan diserahkan, dan sisanya 14 unit, belum.
“Penyidikan lebih difokuskan terhadap paket pekerjaan kapal patroli fibre yang tidak selesai sesuai kontrak yang telah ditentukan,” kata Wiyagus.
Sementara itu, beberapa waktu lalu pihak Bareskrim telah melakukan pengecekan fisik 14 kapal patroli milik Kemenhub dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ahli dari PT Badan Klasifikasi Indonesia (BKI) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pada 13-17 November 2017 dilakukan pengecekan kapal patroli kelas V yang belum dikirimkan oleh PT Pantheon di Galangan, ke PT Pantheon di Surabaya sebanyak 4 unit. Dan 5 unit kapal patroli yang di cut off kontraknya oleh PT F1 Perkasa di Banyuwangi, Kemudian, pada 20 November 2017 kemarin pihaknya melakukan pengecekan terhadap dua unit kapal patroli kelas IV di Tarakan dan Pekanbaru,? tambah Wiyagus.

