JAKARTA, Bernas.id – Meskipun Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII tentang Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) beserta turunannya, ternyata masih banyak pemda yang terkesan tidak menggubrisnya.
Hal tersebut menjadikan persoalan izin pembangunan rumah subsidi di daerah belum menemukan solusi dan tak pernah selesai.
Menurut Hari Ganie, selaku Wakil Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI), persoalan perizinan ini mencakup soal izin pembangunan, sertifikasi, lamanya proses pengurusan izin, hingga besarnya biaya yang harus dikeluarkan.
“Keluhan utama yang datang dari teman-teman anggota REI di daerah adalah perizinan. Ini tidak ada habisnya,” ungkapnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (21/11/2017).
Hari menyesalkan masih banyak pemerintah daerah yang enggan mematuhi perintah pusat.
Padahal sudah jelas, di dalam turunan PKE XII yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ada ketentuan soal lama waktu pengurusan izin.
“Tapi di bawah itu, di daerah itu tidak jalan. Pusat punya niat baik, tapi daerah belum tentu mau melakukannya dengan beragam alasan,” terangnya.
Dia pun mengapresiasi kinerja pemerintah pusat yang selama ini terus berupaya melakukan pemerataan pembangunan infrastruktur di daerah.
Di bawah koordinasi Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pengembangan infrastruktur wilayah kini jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya.
“Beda dengan dulu, PU itu bangun per sektor aja.
Bina Marga bangun apa, CK (Cipta Karya) bangun apa, sekarang enggak. Ada kajian per wilayah yang mereka buat untuk 35 pengembangan wilayah baru strategis,” pungkasnya.

