Bernas.id – Shalat yang baik adalah ketika kita bisa mencapai kekhusukan serta penghayatan yang tinggi karena adanya Allah serta semua perintah Allah lewat agama Islam. Padahal, di saat seorang muslim sedang ingin kentut atau buang angin biasanya konsentrasi akan buyar. Lalu apa yang harus dilakukan ketika shalat tiba-tiba ingin buang air, apakah kita harus menahan kentut atau membatalkan shalat?
Dilansir dari muslimvibe.com, seorang mukmin merasa ingin kentut ketika shalat ada baiknya untuk membatalkan salat tersebut. Karena bila kentut ditahan, konsentrasi sholat pun akan terganggu dan hal itu membuat shalat menjadi tidak sah.
Hal itu sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW,
?Tidak ada shalat ketika makanan sudah dihidangkan atau sambil menahan dua hadas.? (HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Daud)
Banyak muslim tidak menyadari jika menahan kentut justru membuat shalat menjadi batal. Sesuai dengan Fatwa Syabakah Islamiyah yang menyebutkan sikap shalat sambil menahan buang hajat maka hukumnya makruh. Bahkan jika merujuk pada mazhab dzahiriyah, salat justru tidak sah.
Ash-Shan?ani pun membedakan 2 jenis kentut yakni kentut ringan dan kentut berat (kebelet buang air besar).
Jika kentut yang dirasakan ketika shalat adalah kentut ringan maka tidak dilarang untuk shalat sambil menahannya namun hukumnya makruh.
Sedangkan jika merasakan kentut karena ingin buang air besar, maka hukumnya dibenci.
Sedangkan terdapat kejadian ingin kentut berat ketika shalat, namun jika mengulang dikhawatirkan waktu sholat akan habis, maka kamu bisa menahan kentut tersebut. Shalat tetap dianggap sah tetapi makruh.
Dari kejadian tersebut dan juga beberapa mazhab yang berlaku maka kita sebagai Muslim dapat mengambil kesimpulan jika hukum menahan kentut ketika shalat adalah batal.
Dinilai makruh karena lebih memberatkan waktu shalat yang hampir habis ketika menahan kentut tersebut.
Tetapi harusnya sebagai muslim, kita sebaiknya langsung shalat setelah mendengar suara adzan dan tidak menundanya, sehingga tak ada istilahnya hampir kehabisan waktu.

