Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

PLN Tanggung Penggantian Penambah Daya ke 5.500 VA

Oleh: Redaksi Bernas•15 November 2017
PLN Tanggung Penggantian Penambah Daya ke 5.500 VA
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berencana menyederhanakan golongan listrik rumah tangga nonsubsidi ke 5.50..."

🗓️ Dipublikasikan pada 15 November 2017.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita nasional terbaru →

JAKARTA, Bernas.id ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berencana menyederhanakan golongan listrik rumah tangga nonsubsidi ke 5.500 Volt Ampere. Rencana yang belum final itu pun sudah menggegerkan masyarakat, khususnya ibu rumah tangga.

PLN berencana mengganti Mini Circuit Breaker (MCB) atau meteran bagi pelanggan rumah tangga yang ada penambahan daya akibat penyederhanaan golongan listrik. Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, mengungkapkan PLN siap untuk menanggung semua pergantian MCB tersebut.

Menurutnya, tanggungan tersebut  tak akan memberatkan PLN, khususnya dalam hal keuangan.

“Enggak begitu besar kok, hanya ganti MCB aja. Kalau misalnya Rp 1 triliun dibandingkan Rp 300 triliun pendapatan PLN ya kecil,” ujar Sofyan di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (16/11/17).

Ia menjelaskan dalam waktu dekat PLN segera melakukan sosialisasi dengan warga terkait rencana penyederhanaan golongan listrik rumah tangga nonsubsidi. Pihaknya juga mengharapkan agar penyusunan rencana dan sosialisasi itu bisa rampung tahun ini.

Sehingga, pada tahun 2018 mendatang pelaksanaan bisa langsung dilakukan. Ia memperkirakan pelaksanaan dari rencana ini akan dimulai di Pulau Jawa terlebih dahulu.

“Mungkin tahun ini sudah bisa selesai. Insyallah (tahun depan dimulai).

Kalau kamu ingin lebih cepat ya kita jalankan lebih cepat, kan tergantung kalian, kalau kalian mau nambah boleh kalau enggak mau nambah boleh. Ya Jawa dulu lah,” ungkapnya.

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram