JAKARTA, Bernas.id ? Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto dipastikan tidak akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP pada Rabu (15/11/17). Hal ini disampaikan oleh pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
“Surat resmi sudah saya kirim. Saya yang kirim dan tanda tangani sendiri.
Saya kirim kepada penyidik,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (15/11/17).
Yunadi melarang Setya Novanto hadir ke KPK masih dengan alasan yang sama. Pihaknya mengaku masih menunggu hasil uji materi di Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 16 dan Pasal 46 ayat (1) dan (2) UU KPK.
“Sambil menunggu hasil putusan MK terhadap judical review yang diajukan,” ujarnya.
Sementara, jika ada panggilan paksa dari KPK terhadap Setya Novanto jika mangkir dari pemeriksaan penyidik, Fredrich Yunadi beranggapan KPK tidak mengerti hukum.
“Kalau begitu kan berarti KPK tidak mengerti hukum, kan gitu. Kan harus tahu, anggota dewan termasuk beliau Ketua Dewan mempunyai hak imunitas yang tertera dalam UUD 45.
UUD 45 tiada seorang pun bisa melawan termasuk Presiden. Kalau KPK melawan, berarti dia melakukan kudeta,” terangnya.
Selain itu, meski Mahkamah Konstitusi nantinya memberikan keputusan, ia juga tak mau membiarkan Setya Novanto datang begitu saja memenuhi panggilan KPK.

