JAKARTA, Bernas.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan rencana penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga nonsubsidi. Hal itu masih dibahas bersama dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyampaikan penyederhanaan golongan tarif tersebut selain memudahkan pembagian golongan listrik yang memiliki tarif yang sama, juga dalam rangka memudahkan masyarakat mendapatkan akses listrik yang sesuai dengan kebutuhannya.
“Saat ini, Kementerian ESDM bersama PLN sedang melakukan kajian. Nanti akan ada 'focus group discussion' (FGD), 'public hearing' secara terbuka unruk memastikan kebijakan ini disetujui publik sebelum dilaksanakan, termasuk memastikan semua masalah teknis dapat dilakukan,” ungkapnya dalam siaran pers, Rabu (15/11/17).
Dadan mengungkapkan terdapat tujuh poin penting, yang perlu diketahui masyarakat soal rencana penyederhanaan golongan tarif listrik tersebut.
Salah satunya, tidak akan ada perubahan harga.
“Golongan rumah tangga nonsubsidi tidak akan mengalami perubahan tarif listrik pascapenyederhanaan, seluruh golongan pelanggan masih akan tetap mendapatkan harga listrik sesuai dengan saat ini,” jelasnya.
Besaran tarif tenaga listrik (TTL) masih mengacu pada Permen ESDM Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 mengenai Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Rencana penyederhanaan golongan tarif listrik ini meliputi:
a. 900 VA (nonsubsidi) akan didorong menjadi 1.300 VA dengan tarifnya tetap Rp1.352/kWh.
b. 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA dan 4.400 VA akan naik menjadi 5.500 VA dan tarifnya tetap Rp1.467,28/kWh.
c. Di atas 5.500 VA hingga 13.200 VA akan menjadi 13.200 VA dengan tarif sama Rp1.467,28/kWh + PPN.
d. Di atas 13.200 VA ke atas akan “loss stroom” dan tarif tetap 1.467,28/kWh + PPN.

