Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Ada 22.116 Ormas di Tingkat Daerah. Ini Catatan Mendagri

Oleh: Redaksi Bernas•17 Oktober 2017
Ada 22.116 Ormas di Tingkat Daerah. Ini Catatan Mendagri
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta pemerintah daerah ikut mengawasi keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) di daerah yang jumlahnya men..."

🗓️ Dipublikasikan pada 17 Oktober 2017.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita nasional terbaru →

JAKARTA, Bernas.id ? Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta pemerintah daerah ikut mengawasi keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) di daerah yang jumlahnya mencapai 22.116.

Menurutnya, data terakhir per 6 Juli 2017 ada 344.039 ormas yang ada di Indonesia. Ormas di tingkat provinsi 7.226 dan tingkat kabupaten/kota 14.890.

“Daerah harus memahami kepengurusan ormas. Lingkupnya apa, cabangnya, pengurusnya, harus detil.

Ormas di kabupaten/kota paling banyak. Ini harus dideteksi,” ungkap Mendagri Tjahjo di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (18/10/17).

Ia menjelaskan pemerintah pada dasarnya tidak otoriter dengan mengekang individu, warga negara boleh berhimpun, berserikat dan membentuk kelompok. Ormas tidak dilarang pemerintah asalkan memiliki tujuan yang jelas tidak menyimpang dari idelogi bangsa.

“Kita boleh bentuk ormas, parpol, yayasan, LSM, geng motor, geng becak, geng sepeda silakan.

Tapi prinsipnya program harus jelas arahnya,” tegasnya.

Baca Juga Jokowi: Bukan Represif, Perppu Ormas Dibuat Demokratis

Tjahjo menerangkan kelompok atau ormas tersebut harus sesuai dengan ideologi bangsa yakni Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Undang-Undang 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Tapi AD/ART-nya harus setia dengan Pancasila. Bukan malah hidup di negara Pancasila, tapi ingin ganti Pancasila,” ujarnya.

Ia pun menyampaikan tujuan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah penggantian Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Agar pemerintah bisa mengambil sikap tegas terhadap ormas baik di pusat dan daerah yang terbukti ingin mengubah ideologi bangsa.

“Perppu ini bukan untuk menekan kelompok.

Tapi negara wajib membuat aturan yang tegas untuk melindungi Indonesia. Perppu ini antisipasi bersama,” ungkapnya.

Tag:#nasional#berita

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram